Penggunaan sistem penyiaran digital lebih menguntungkan dibandingkan sistem analog.
Nunukan (ANTARA) - Pemerintah berkeinginan mengubah sistem penyiaran dari analog menjadi digital, namun penyelenggaraannya terkendala UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang belum direvisi oleh DPR RI.

Menteri Komunikasi dan Informasi RI Rudiantara di Nunukan, Jumat (30/8) malam menjelaskan, penggunaan sistem penyiaran digital lebih menguntungkan dibandingkan sistem analog.

Menurut dia, penyiaran sistem analog boros frekuensi karena menggunakan teknologi jadul. Sedangkan sistem digital lebih hemat dimana bisa dibagi-bagi kepada semua layanan penyiaran.

Sebenarnya, revisi UU Penyiaran ini inisiatif DPR RI namun sampai sekarang belum rampung. Padahal telah beberapa kali masuk prolegnas.

Baca juga: Pemerintah segera benahi jaringan telekomunikasi pada 4.000 desa

"Permasalahan utama sehingga sistem penyiaran digital belum bisa dijalankan sekarang ini karena revisi UU Penyiaran yang belum dirampungkan DPR RI," beber Rudiantara dalam jumpa pers di Warung Makan Bambu Kuning Nunukan.

Keinginan pemerintah untuk menghilangkan sistem penyiaran analog harus merevisi UU terlebih dahulu.

Namun sayangnya program pemerintah tersebut terkendala akibat revisi UU Penyiaran tadi yang belum jelas penyelesaiannya.

Rudiantara menyatakan, semua negara di dunia yang menggunakan sistem digital dalam penyiarannya harus menggunakan Automatic Swicth Off (ASO).

Sebab sistem digital ini banyak memberikan manfaat kepada masyarakat dalam hal layanan televisi yang lebih baik dan efisiensi penggunaan frekuensi.

Baca juga: Menkominfo: Layanan seluler Jayapura terganggu karena perbuatan OTK
Baca juga: Kominfo minta platform digital awasi konten radikal

 

Pewarta: Rusman
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019