Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi menegaskan pihaknya sedang memperjuangkan kebenaran terkait sengketa pembangunan dermaga di Pelabuhan Marunda melalui jalur kasasi di Mahkamah Agung.

“Walaupun sudah kalah dua kali, kami berkeyakinan kebenaran itu pada saatnya nanti akan terungkap,” kata Widodo kepada puluhan wartawan saat mengunjungi pembangunan dermaga di Pelabuhan Marunda, Senin.

Widodo menjelaskan perkembangan perkara, dimana MA telah mengeluarkan nomor registrasi dan menetapkan siapa majelis hakim yang mengadili kasus itu. Dia berharap para majelis hakim di MA dapat melihat secara objektif dengan banyaknya pemberitaan yang disampaikan media saat ini.

Terkait dengan kemungkinan buruk jika KCN kalah lagi di MA, Widodo menegaskan masih ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan yakni peninjauan kembali (PK). Widodo ingin membuktikan dan memperjuangkan kebenaran, sebagai perusahaan swasta yang telah berkiprah 36 tahun di Indonesia di bisnis industri maritim merupakan putra asli dan lahir di Indonesia.

“Pernah ada tenat bertanya, bagaimana jika dieksekusi, kami menjawab tidak semudah itu karena adanya rekomendasi Pokja dan merupakan proyek strategis nasional. Selain itu, pelabuhan umum ini digunakan untuk kepentingan orang banyak bagi percepatan arus bongkar muat barang,” jelas Widodo.

Baca juga: KCN ikuti rekomendasi Pokja IV untuk sengketa Pelabuhan Marunda

Sebelumnya PT KBN memenangkan gugatan terhadap PT KCN dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dimana hakim membatalkan perjanjian konsesi HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan Terminal Umum Karya Citra. Perjanjian ini diteken Kementerian Perhubungan dan Karya Citra pada tanggal 29 November 2016.

Tidak puas dengan putusan itu, KCN melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta karena keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan meminta PT Jakarta untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Namun, hakim majelis tingkat banding PT Jakarta dalam amar putusan No. 754/Pdt/2018/PT DKI menyebutkan selain menguatkan putusan dari PN Jakarta Utara bernomor 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr, PT Jakarta menghukum Karya Cipta Nusantara (pembanding semula tergugat I) untuk membayar biaya perkara tingkat pertama dan banding.

Baca juga: Pengembangan Pelabuhan Maruda jangan terganggu sengketa hukum
Baca juga: Kadin minta jaminan investasi di tengah sengketa Pelabuhan Marunda

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat dan Fauzi Lamboka
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019