Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan bahwa Kantor Imigrasi Sorong telah mendeportasi empat warga negara Australia yang diduga turut serta dalam unjuk rasa di daerah itu.

"Ya betul, ada empat warga negara Australia yang dideportasi terkait dugaan unjuk rasa Orang Asli Papua(OAP)," ujar Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando di Jakarta, Senin.

Unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Wali Kota Sorong tersebut, kata Sam, bertujuan untuk menuntut kemerdekaan Papua.

Adapun empat warga negara Australia yang dideportasi, yakni Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31) dan Cobbold Ruth Irene (25).

"Proses deportasi keempat WN Australia itu dilakukan hari ini (Senin, 2/9) melalui Bandar Udara Domine Eduard Osok Kota Sorong," kata Sam.

Baca juga: Papua Terkini - Suku Arfak: Hargai kami sebagai tuan rumah
Baca juga: Papua Terkini - Suku Arfak gelar temu adat sikapi situasi Manokwari


Keempat warga negara Australia tersebut  diterbangkan dengan Batik Air nomor penerbangan ID 6197 menuju Bali melalui Makassar.

"Seluruh WNA selanjutnya akan dipulangkan menuju Australia menggunakan pesawat Qantas QF44, kecuali Davidson Cheryl Melinda akan berangkat ke Australia tanggal 4 September 2019 menggunakan pesawat Virgin Australian Airline pukul 15.45 Wita," ujar Sam.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019