Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Sektor Tambora Jakarta Barat Komisaris Polisi Iver Son Manossoh memaparkan dua polisi gadungan tersangka pemerasan dan pencurian dengan kekerasan (curas), Oki (35) dan Rudi (33), pengguna narkotika jenis sabu.

"Dari barang bukti uang sisa yang kami temukan sejumlah Rp900 ribu hasil dari 11 TKP (tempat kejadian perkara), sebagian dari itu, dibelikan narkotika," ujar Iver di Jakarta, Selasa.

"Setelah dilakukan tes urin, ternyata kedua pelaku positif narkotika amfetamin atau sabu," kata dia melanjutkan.

Selain uang sisa hasil kejahatan mereka, polisi juga menyita senjata pistol mainan korek api gas berjenis revolver untuk mengancam korbannya.

Iver juga menyita tiga kartu tanda pengenal, dan salah satunya sekilas mirip dengan kartu pengenal milik anggota kepolisian.

"Dari hasil penggeledahan, kami temukan tiga ID Card, di tempat Oki pernah bekerja. Secara kasat mata seperti ID card petugas, tetapi itu adalah ID Card dari tempat hiburan," kata Iver.
(Tiga dari atas) Tiga tanda pengenal yang digunakan untuk melakukan pemerasan serta pencurian dengan kekerasan (curas) oleh polisi gadungan di Tambora Jakarta Barat. (ANTARA News/DEVI NINDY)

Penangkapan kedua tersangka berlangsung di lokasi toko handphone di kawasan Duri Selatan, tempat kedua pelaku melakukan pemerasan terhadap korban Nazar Marsulanas (24), Senin sore.

Korban oleh kedua pelaku saat akan membeli nomor kartu perdana di toko tersebut. Kemudian saat kembali dari mengambil uang di ATM, korban dihadang kedua pelaku yang mengaku polisi yang berdinas di Jakarta Barat.

Pelaku melancarkan aksinya dengan menakuti korban yang ditudingnya melakukan transaksi narkotika, mengancam dengan pistol mainan dan pura-pura melakukan penggeledahan untuk mendapatkan sejumlah uang.

Dari hasil penyelidikan, terungkap pelaku pernah melakukan aksi kejahatan dengan modus mengaku sebagai polisi di 11 TKP lain, dan tidak menutup kemungkinan di lokasi lainnya di wilayah Tambora.

Kejahatan itu telah dilakukan kedua pelaku selama kurun waktu kurang lebih dua tahun.

Iver mengatakan, kedua pelaku akan diancam dengan 368 KUHP dan 365 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara. Namun tidak memungkinkan jeratan pasal bersifat kumulatif.

"Yang utama pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan dikumulatifkan karena ada dua peristiwa. Ada juga pencurian dengan kekerasan, menodongkan senjata ke arah korban," ujar dia.

Baca juga: Polres Jakbar ungkap pabrik narkoba olah obat sesak nafas jadi sabu

Baca juga: Polres Jakarta Selatan serahkan Jefri Nichol ke Kejaksaan

Baca juga: Polsek Tambora ringkus dua pemuda pengedar heroin


 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019