Uang hasil memeras korban sebagian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Jakarta (ANTARA) - Anggota kepolisian sektor Tambora Jakarta Barat tengah mendalami penyelidikan terhadap korban dari 11 tempat kejadian perkara oleh polisi gadungan Oki (35) dan Rudi (33), yang memeras warga kawasan Kecamatan Tambora.

"Ada 11 TKP lain, selain di Kelurahan Duri Selatan. Ada yang menjadi korban lain dari pemerasan dan korban curas pelaku. Kami mendalami korban yang lain," kata Kepala Polsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son Manossoh di Jakarta, Selasa.

Iver menambahkan, dari pendalaman kasus ditemukan satu unit sepeda motor "matic" yang masih dikuasai oleh pelaku dari salah satu korban di 11 TKP selain di Kelurahan Duri Selatan.

Selain itu, barang bukti berupa uang tunai Rp900 ribu dari pelaku diduga dari hasil pemerasan dan curas dari 11 TKP sebelumnya. Uang tersebut sebagian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri.

"Kami akan terus mengembangkan 11 TKP lain, maupun korban yang lain," ujar Iver.

Sebelumnya, penangkapan kedua tersangka berlangsung di lokasi toko ponsel di kawasan Duri Selatan, tempat kedua pelaku melakukan pemerasan terhadap korban Nazar Marsulanas (24), Senin sore.

Baca juga: Polisi gadungan pelaku pemerasan-curas di Tambora pengguna sabu

Baca juga: Dua polisi gadungan pelaku pemerasan tertangkap di Tambora

Baca juga: Motor petugas juga jadi korban polisi gadungan pencuri motor


Korban oleh kedua pelaku saat akan membeli nomor kartu perdana di toko tersebut. Kemudian saat kembali dari mengambil uang di ATM, korban dihadang kedua pelaku yang mengaku polisi yang berdinas di Jakarta Barat.

Pelaku melancarkan aksinya dengan menakuti korban yang ditudingnya melakukan transaksi narkotika, mengancam dengan pistol mainan dan pura-pura melakukan penggeledahan untuk mendapatkan sejumlah uang.

Selain pistol mainan, polisi menyita sejumlah barang bukti pemerasan seperti tiga kartu tanda pengenal yang sekilas mirip dengan kartu anggota kepolisian, untuk melakukan pemerasan serta satu buah sepeda motor.

Iver mengatakan, kedua pelaku akan diancam dengan 368 KUHP dan 365 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara. Namun tidak memungkinkan jeratan pasal bersifat kumulatif.

"Yang utama pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan dikumulatifkan karena ada dua peristiwa. Ada juga pencurian dengan kekerasan, menodongkan senjata ke arah korban," ujar dia.

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019