Jakarta (ANTARA) -   Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika meminta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan harus mempertimbangkan hak-hak kelompok rentan seperti petani, nelayan dan masyarakat adat,

"Dengan pengaturan Hak Pengelolaan (HPL) yang sangat kuat dan punya kewenangan sangat meluas justru menurut kami atas nama negara bisa sewenang-wenang. Seluruh tanah bisa diklaim sebagai tanah negara kemudian menjadi bagian dari HPL yang dikelola pemerintah," ujar Dewi Kartika dalam diskusi publik yang diadakan oleh Ikatan Sarjana Hukum Indonesia dan Ombudsman RI di Gedung Ombudsman di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.

Menurut Dewi terjadi ketiadaan subjek prioritas yang seharusnya ada dalam reforma agraria yang dijanjikan dalam RUU Pertanahan. Kelompok rentan itu seperti petani kecil, buruh tani, nelayan, masyarakat adat dan masyarakat miskin di pedesaan serta perkotaan.
Baca juga: Pakar: RUU Pertanahan hanya memandang tanah dari fungsi ekonomi

Malah, ujarnya, dalam RUU tersebut memberi banyak keistimewaan kepada badan hukum skala besar.

Perusahaan atau badan hukum skala besar bisa memanfaatkan total 90 tahun untuk potensi penggunaan dengan memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) yang dibagi dalam izin pertama 35 tahun, dan periode kedua selama 35 tahun, dan pemberian HGU ketiga selama 20 tahun.

Lebih lanjut, Konsorsium Pembaruan Agraria meminta penundaan pengesahan RUU Pertanahan karena reforma agraria yang dirancangkan dalam RUU itu tidak tercermin semangat reformasinya.

Malah, ujar Dewi, bab reforma agraria itu hanya sekedar tempelan dan parsial bukannya menjadi semangat keseluruhan dari RUU tersebut.
Baca juga: Komnas HAM: RUU Pertanahan tak hadirkan penyelesaian konflik

Opini Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria itu berbeda dengan Kepala Bagian Perundang-undangan, Biro Hukum dan Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Yagus Suyadi.

Menurut Yagus, yang hadir dalam diskusi tersebut mewakili BPN, kerangka RUU Pertanahan disusun adalah satunya justru untuk membatasi kepemilikan lahan oleh pengembang.

"Kalau aturan yang lama masih ada peluang pembaruan hak, setelah diperbarui lalu diperpanjang lagi. Ini kan tidak pernah berakhir," ujarnya.
Baca juga: Sofyan Djalil : RUU pertanahan tidak gantikan UU Pokok Agraria
 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019