Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara menggelar pemusnahan sabu-sabu sebanyak 11 kilogram yang berhasil disita petugas dari tangan seorang bandar narkoba.

"Barang bukti ini kita dapatkan dari hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara kurang lebih satu bulan yang lalu dari jaringan yang modusnya memanfaatkan tempat kos-kosan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Polda Metro Jaya gelar pemusnahan sabu-sabu dan ekstasi

Baca juga: Polres Dumai musnahkan 38 kg ganja, 28,5 kg sabu, dan 20 ribu ekstasi

Baca juga: BNNK Pangkalpinang musnahkan enam kilogram sabu


Seluruh sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dengan dicampur cairan pembersih lantai untuk memastikan sabu tersebut tidak akan bisa dikonsumsi lagi.

Budhi menjelaskan jika seluruh barang haram tersebut disita dari tangan satu orang tersangka yang berperan menjadi bandar sekaligus kurir.

"Yang jadi tersangka satu orang dia sebagai kurir dia juga sebagai yang mendistribusikan dan dia juga yang sebagai penyimpan," tuturnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga melakukan penyelidikan untuk mencari pemasok dan jaringan besar yang berada di balik tersangka.

Saat diperiksa tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari luar Jakarta dengan sistem beli-putus dengan jaringan pemasok yang tidak saling mengenal antar anggotanya.

Setelah mendapatkan barang tersebut, tersangka akan menyimpannya di sejumlah indekost yang tersebar di wilayah CIlincing dan Koja dengan tujuan untuk didistribusikan di Jakarta Utara.

Meski demikian petualangan tersangka harus berakhir oleh borgol Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara.

Kombes Budhi menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dan 11 kilogram sabu-sabu yang disita oleh petugas tersebut telah menyelamatkan 50.000 orang dari jerat barang haram tersebut.

Budhi juga menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap para bandar narkoba dan akan menjerat para tersangka dengan hukuman maksimal.

"Jadi pelaku tentunya kita kenakan dengan pasal narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019