Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

KPK pada Senin memanggil Mekeng sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Baca juga: KPK akan tetap jalankan tugas hingga ada tindakan penyelamatan

Mekeng dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Samin Tan (SMT) yang merupakan pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).

"Saksi masih perjalanan dinas, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Mekeng juga tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (11/9). Saat itu, Mekeng mengirimkan surat ke KPK karena sedang berada di luar negeri.

Selain itu, KPK pada Senin juga memanggil Samin Tan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK.

"Belum diperoleh informasi terkait ketidakhadirannya. KPK akan melakukan panggilan kedua terhadap tersangka," ucap Febri.

Sebelumnya, Samin Tan juga tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (11/9). Saat itu, tersangka Samin Tan menyampaikan surat karena sedang sakit.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah Mekeng ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak Selasa (10/9).

Diketahui, tersangka Samin Tan memberi suap mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.

KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerga Komisi VII DPR RI.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Baca juga: KPK antarkan surat ke DPR minta pengesahan revisi UU KPK ditunda
Baca juga: Revisi UU KPK yang baru - ARJ dan MPD dukung revisi UU KPK
Baca juga: Revisi UU KPK yang baru - KNPI sesalkan cover Majalah Tempo

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019