"Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD terkait tindak pidana korupsi pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil dua pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Dua pejabat itu masing-masing Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi dan Direktur Perbenihan Hortikultura Kementan Sukarman. Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (IYD).

"Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD terkait tindak pidana korupsi pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Penahanan enam tersangka korupsi impor bawang putih diperpanjang

Selain itu, KPK pada Kamis juga memanggil mantan Sekjen Kementan Syukur Iwantoro.

Selain I Nyoman, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Doddy Wahyudi (DDW) dari pihak swasta, dan Zulfikar (ZFK) juga dari pihak swasta.

Selanjutnya, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa permintaan "fee" dari I Nyoman dilakukan melalui Mirawati. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 miliar dan komitmen "fee" Rp1.700 sampai Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.
Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus impor bawang putih

Adapun komitmen "fee" tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung.

Dari permintaan "fee" Rp3,6 miliar tersebut sudah terealisasi Rp2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, Zulfikar mentransfer Rp2,1 miliar ke Doddy. Kemudian Doddy mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir "money changer" milik I Nyoman.
Baca juga: KPK geledah PT CSA terkait suap impor bawang putih

Uang Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih tersebut.

Sedangkan Rp100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019