Bandarlampung (ANTARA) -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandarlampung pada Senin subuh untuk membawa tiga warga binaan ke Jakarta guna diajukan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa Simon Susilo dan Budi Winarto.

"Petugas KPK datang sekitar pukul 04.48 WIB ke lapas dan membawa tiga warga binaan," kata Kasi Registrasi Lapas, Mukhlisin Fardi di Bandarlampung, Senin.

Tiga warga binaan yang dibawa KPK itu adalah Taufik Rahman (mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah), Rusliyanto (mantan Anggota DPRD Lampung Tengah) dan Natalis Sinaga (Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah).

"Ketiganya dibawa sebagai saksi persidangan terdakwa Simon dan Budi," kata dia.

Baca juga: Dua pengusaha didakwa suap Bupati Lampung Tengah Mustafa Rp12,5 miliar
Baca juga: KPK menahan pengusaha tersangka kasus pengadaan di Lampung Tengah


Tiga warga binaan tersebut akan menjalani sidang sebagai saksi. Dalam surat yang diterima dari KPK, jika ketiganya menginap maka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Mereka akan jalani sidang sampai selesai, kalau nantinya menginap maka akan ditahan di Rutan KPK," kata dia.

Pewarta: Hisar Sitanggang/Damiri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019