Target penerimaan pajak sebesar itu setelah APBD Perubahan 2019 karena target sebelumnya hanya Rp108,38 miliar
Kudus (ANTARA) - Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga 31 Agustus 2019 terealisasi sebesar Rp77,38 miliar atau 68,19 persen dari rencana penerimaan sebesar Rp113,48 miliar.

"Target penerimaan pajak sebesar itu setelah APBD Perubahan 2019 karena target sebelumnya hanya Rp108,38 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Selasa.

Meskipun ada penambahan target, dia optimistis bisa mencapai target penerimaan karena pengalaman sebelumnya jajarannya berhasil memenuhi target tersebut.

Target penerimaan sebesar Rp113,48 miliar berasal dari 11 pos penerimaan pajak daerah, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan bantuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB dan BPHTB.

Untuk pajak hotel direncanakan selama setahun bisa mendapatkan pemasukan sebesar Rp2,52 miliar, kemudian pajak restoran sebesar Rp7,6 miliar, pajak hiburan sebesar Rp439 juta, pajak reklame sebesar Rp3,09 miliar, dan pajak penerangan jalan sebesar Rp50,39 miliar.

Sementara pajak lainnya, yakni pajak mineral bukan logam batuan sebesar Rp36 juta, pajak parkir sebesar Rp441,4 juta, pajak air tanah sebesar Rp2,25 miliar, pajak sarang burung walet sebesar Rp33 juta, PBB sebesar Rp23,69 miliar, dan bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp22,97 miliar.

Pos penerimaan yang persentase penerimaannya cukup tinggi, yakni pajak mineral bukan logam dan batuan terealisasi 97,40 persen atau Rp35,1 juta dari target Rp36, juta, disusul pajak parkir sebesar 88,76 persen atau Rp391,79 juta dari target Rp441 juta, dan pajak restoran terealisasi 76,18 persen atau Rp5,8 miliar dari target Rp7,6 miliar.

Untuk pajak penerangan jalan yang ditargetkan sebesar Rp50,39 miliar terealisasi sebesar Rp33,9 miliar atau 67,31 persen dan BPHTB dari target Rp22,97 miliar terealisasi Rp16,78 miliar atau 73,07 persen.

"Untuk PBB baru terealisasi Rp14,44 miliar atau 60,96 persen dari target Rp23,69 miliar. Setelah mendekati masa jatuh tempo biasanya akan terjadi lonjakan pembayaran," ujarnya.

Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah, selain berencana memasang alat "tapping box" untuk memantau transaksi dari suatu tempat usaha dalam waktu dekat juga akan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Apalagi target PBB pada 2020 dinaikkan Rp6 miliar, sedangkan tahun ini direncanakan sebesar Rp23,69 miliar.

Baca juga: Penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kudus capai 70,74 persen

Baca juga: Penerimaan pajak daerah Kudus Januari-Juni capai 43,70 persen

 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019