Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memfasilitasi layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) keliling di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan laman resmi media sosial milik Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro lima titik tersebut tersebar di beberapa wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Untuk wilayah Jakarta Pusat, masyarakat yang ingin mengurus SIM dapat menemukan pelayan SIM keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Selanjutnya, masyarakat di wilayah Jakarta Selatan dapat menemukan pelayanan SIM keliling di Lapangan Blok S Kebayoran Baru.

Kemudian, masyarakat di wilayah Jakarta Utara dapat menemukan pelayanan SIM keliling di depan Pos Polisi BPL Pluit Jembatan 3

Masyarakat wilayah Jakarta Timur bisa datang ke dua lokasi layanan SIM keliling di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.

Sedangkan di Jakarta Barat, bisa datang ke LTC Glodok

Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.

Untuk bisa mengurus layanan SIM keliling ini masyarakat dapat mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Adapun pun syarat perpanjangan SIM, yakni:

Fotokopi KTP beserta KTP asli,
fotokopi SIM lama dan fotokopinya,
bukti cek kesehatan, dan
mengisi formulir permohonan.

Untuk diketahui, layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.


 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019