Ini bisa dilakukan dengan mengubah desain dari bentuk produk sehingga lebih mudah untuk didaur ulang.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan menerbitkan peraturan menteri untuk mewajibkan produsen mengurangi sampah produknya minimal 30 persen dalam 10 tahun, kata Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar.

"Jadi dalam 10 tahun produsen diberikan kewajiban untuk mengurangi sampah dari produk atau packaging. Di draf kita desain minimal 30 persen," ujar Novrizal mengenai draf final rancangan peraturan Menteri LHK tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen, di sela konferensi pers peluncuran sedotan kertas untuk minuman kemasan  Nestle di Jakarta, Jumat.

Novrizal mengatakan bahwa peraturan tersebut akan menyamakan tanggung jawab semua produsen. Karena sampai saat ini upaya pengurangan sampah masih dilakukan dengan sistem kerelaan.

Baca juga: KLHK temukan 318 kontainer plastik mengandung limbah B3

Menurutnya, peraturan menteri itu sudah selesai dibahas dan kemungkinan bisa diselesaikan dalam waktu dekat, meski dia menolak mengonfirmasi apakah peraturan tersebut bisa dikeluarkan tahun ini.

Pengurangan sampah oleh produsen bisa dilakukan dengan melakukan perubahan desain dari bentuk produk sehingga lebih mudah untuk didaur ulang.
Langkah itu bisa membangun sistem tarik ulang (take back), ujar Novrizal.

"Yang diatur nanti ada tiga yaitu manufaktur besar, kemudian food and beverage serta hotel dan restoran dan yang terakhir adalah ritel, pusat perbelanjaan dan pasar dan sebagainya," tegas Novrizal.

Peta jalan pengurangan sampah oleh produsen merupakan turunan dari PP 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Menurut data yang dirangkum oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dari KHLK dan Kementerian Perindustrian, pada 2016 berat timbunan sampah di Indonesia sudah mencapai 65,2 juta ton per tahun.

Baca juga: Indonesia reekspor sembilan kontainer limbah B3 ke Australia
 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019