Setiap desa yang rawan kebakaran hutan dan lahan bisa memanfaatkan dana desa  untuk membeli peralatan dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan.
Palembang (ANTARA) - Dana desa akan dapat digunakan untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Sumatera Selatan Yusnin

Nanti dana desa tersebut dapat digunakan untuk pembelian peralatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, katanya di Palembang, Sabtu.

Dapat digunakannya dana desa untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan itu karena sekarang  sudah ada Permendes  2019 yang mengatur prioritas penggunaan dana desa pada 2020.

Dana desa itu antara lain bisa digunakan untuk membeli peralatan ringan dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Jadi setiap desa yang rawan kebakaran hutan dan lahan bisa memanfaatkan dana desa  untuk membeli peralatan dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan.

Selain membeli peralatan pemadam kebakaran ringan, dana desa pun bisa digunakan untuk pembuatan dan pembangunan embung atau sekat kanal.

Baca juga: Kapokja BRG bantah lahan gambut bisa terbakar sendiri

Dana desa juga dapat digunakan sewa alat berat dan biaya yang digunakan selama pembangunan embung tersebut.

Namun untuk honor satgas kebakaran hutan dan lahan dan upah tidak diperbolehkan menggunakan dana desa tersebut.

Sebelumnya Kepala BPBD Sumsel Iriansyah mengatakan, daerah rawan kebakaran di Sumsel antara lain di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir dan Musi Banyuasin.

Daerah rawan terbakar itu mayoritas lahan gambut dan arealnya juga luas.

Oleh karena itu perlu perhatian dan pencegahan bersama agar tidak terbakar.
Baca juga: Pemerintah salurkan Rp42,2 triliun dana desa per Agustus 2019
 

Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019