Jakarta (ANTARA) - Anggota Polres Tanjung Priok mencegat sejumlah truk trailer membawa beberapa massa aksi yang berencana bergerak menuju Gedung DPR/MPR RI ntuk bergabung bersama demonstran lainnya, Senin.

Baca juga: Demo DPR ricuh, bunyi ledakan beruntun terdengar

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynol E P Hutagalung yang memimpin langsung kegiatan preventif tersebut mengatakan penyekatan dilakukan bersama jajaran Polres Metro Jakarta Utara di perempatan Pos IX Jakarta Utara.

Dari penyekatan tersebut terdapat dua truk kontainer yang diberhentikan karena mendapatkan mengangkut pelajar sekolah menengah atas.

"Saat diberhentikan truk trailer itu mengangkut 200 anak sekolah SMU/SMK," kata Reynol dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara.

Baca juga: Demo DPR, massa mulai lakukan pembakaran di sekitar Palmerah

Penyekatan yang dilakukan pukul 13.30 WIB tersebut ditindaklanjuti oleh personel dengan menurunkan para pelajar tersebut dan memberikan imbauan kamtibmas, dan diminta untuk pulang ke rumahnya masing-masing.

Kepada petugas, para pelajar itu beralasan hanya ikut-ikutan menuju DPR/MPR, oleh karena itu mereka diimbau untuk pulang ke rumah masing-masing.

Baca juga: Polisi kerahkan lima barracuda bubarkan massa di Pejompongan

Upaya pencegahan pergerakan massa pelajar ini juga melibatkan anggota polisi wanita yang secara humanis mengimbauan kepada para pelajar untuk kembali ke rumah dan tidak ikut aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI.

Hingga berita ini diturunkan situasi di Ibu kota DKI Jakarta belum kondusif di sejumlah titik seperti belakang Gedung DPR/MPR RI, Stasiun Palmerah, Slipi, dan Gatot Subroto.

Seperti diketahui, dalam satu minggu terakhir telah terjadi demo yang diinisiasi oleh mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia.

Baca juga: Demo DPR, Azan Isya hentikan sementara ledakan kembang api

Pedemo menuntut tujuh hal dengan tuntutan utama menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan.

Selain itu pedemo juga mendesak UU KPK dan UU SDA dibatalkan serta disahkannya RUU PKS dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2019