Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan pembiayaan upacara kremasi untuk 18 mayat terlantar yang saat ini masih dititipkan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar.

"Memang sudah menjadi kewajiban kami untuk menyelesaikan kremasi bagi mayat-mayat terlantar ini, rencananya Oktober ini akan dikremasi di Krematorium Mumbul, Nusa Dua, Kabupaten Badung," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra, di Denpasar, Minggu.

Sebanyak 18 mayat terlantar yang akan dikremasi tersebut merupakan mayat terlantar yang datanya terhimpun mulai Januari 2019.

Baca juga: Sebanyak 254 orang terjaring pendataan penduduk di Denpasar

"Yang jelas, tidak ada mayat terlantar yang ditemukan pada 2018 atau tahun-tahun sebelumnya, karena setiap tahun, khususnya menjelang akhir tahun, kami selalu fasilitasi upacara kremasi bagi mayat-mayat terlantar tersebut," ucapnya.

Menurut Dewa Mahendra, mayat terlantar yang masih dititipkan di RSUP Sanglah itu ada yang korban kecelakaan, korban pembunuhan, maupun sempat mendapat perawatan di rumah sakit namun kemudian tidak ada pihak yang bertanggung jawab.

"Ada yang ditemukan tanpa identitas sama sekali, ada juga yang memiliki identitas namun memang diterlantarkan pihak keluarga. Usianya pun bervariasi. Tidak saja mayat orang dewasa, tetapi ada juga mayat balita," ujar mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Bali itu.

Mirisnya lagi, lanjut Dewa Mahendra, tidak sedikit kondisi mayat terlantar itu yang sudah tidak utuh atau hanya potongan bagian-bagian tubuh manusia.

Mayat-mayat yang berstatus terlantar tersebut, lanjut dia, telah dinyatakan berdasarkan surat keterangan dari pihak kepolisian.

Terkait dengan rencana kremasi yang akan dilakukan, Dinas Sosial Provinsi Bali pun sudah sempat berkoordinasi dengan pihak RSUP Sanglah.

"Upacara kremasi yang disiapkan nanti akan dilaksanakan menurut Hindu karena ketentuannya dimana mayat ditemukan, maka akan mengikuti upacara mayoritas agama di daerah tersebut. Apalagi menurut kepercayaan Hindu jika mayat dibiarkan lama-lama tanpa diupacarai akan menyebabkan 'cuntaka' atau kekotoran secara rohani bagi lingkungan," kata mantan Penjabat Bupati Bangli itu.

Baca juga: Para pelanggar aturan kebersihan di Bali dipidana

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019