Atau petitum alternatif menyatakan frasa yang berakibat timbulnya kerusuhan masyarakat atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda dalam pasal 107 b KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan dan tidak mempunyai hukum mengikat
Jakarta (ANTARA) - Pasal makar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana diuji materi di Mahkamah Konstitusi karena dinilai tidak melindungi Pancasila dari pihak yang menyerukan untuk mengganti dasar negara itu.

Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai pemohon menilai saat ini tidak terdapat aturan hukum yang melarang siapa pun untuk berkampanye mengganti Pancasila dengan ideologi lain, kecuali dengan ideologi Marxisme-Leninisme.

Untuk itu, dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, ia meminta Mahkamah Konstitusi memberi putusan Pasal 107 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai makar dengan maksud menggulingkan pemerintah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi tegaskan pasal soal makar konstitusional

Ia ingin agar mengganti Pancasila sebagai dasar negara dimasukkan ke dalam pasal makar.

"Atau petitum alternatif menyatakan frasa yang berakibat timbulnya kerusuhan masyarakat atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda dalam pasal 107 b KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan dan tidak mempunyai hukum mengikat," ucap Zico.

Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna yang memimpin sidang didampingi hakim Manahan Sitompul dan Wahiduddin Adams, mengatakan selanjutnya panel akan melaporkan permohonan itu dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutan permohonan itu.

Baca juga: Indonesia perlu UU Makar

"RPH akan memutuskan langsung atau sebagaimana sesuai Pasal 54 UU MK yang dimungkinkan, tapi itu bukan kewenangan panel. Jadi Saudara menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari kepaniteraan MK," tutur Palguna.

Ada pun pasal yang diuji oleh mahasiswa semester 7 itu, sebelumnya sudah pernah diputus tiga kali oleh MK. Pertama, Putusan MK Nomor 7 Tahun 2017 menolak permohonan, kemudian Putusan MK Nomor 19 Tahun 2017 tidak dapat menerima serta Putusan MK Nomor 28 Tahun 2017 juga tidak dapat menerima permohonan.

Baca juga: Definisi makar dalam KUHP ambigu

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019