Jakarta (ANTARA) - Guru besar dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Profesor Budi Hidayat menyebutkan bahwa masyarakat harus memahami bahwa Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan sosial yang sifatnya wajib.

"JKN itu asuransi kesehatan sosial. Karakteristik utama asuransi kesehatan sosial adalah kepesertaan bersifat wajib," kata Budi dalam diskusi mengenai JKN di Universitas Indonesia Depok, Kamis.

Dengan syarat utama program asuransi sosial yang wajib tersebut, prinsip yang dijalankan adalah gotong royong di mana yang kaya membantu yang miskin dan yang sehat membantu yang sakit.

Dengan syarat kepesertaan wajib tersebut, kata dia, wajar apabila terdapat sanksi jika kewajiban tersebut tidak dijalankan oleh masyarakat. Namun, Budi mengakui bahwa saat ini pemerintah belum memiliki regulasi yang kuat untuk menerapkan kebijakan mengenai sanksi tersebut.

"Saat ini memang wajib untuk semua penduduk. Masalahnya kita belum punya instrumen untuk mendaratkan kebijakan tersebut, karena ada kelompok dan sektor tertentu yang tidak bisa dibidik. Sektor informalnya tidak teroganisir," kata dia.

Baca juga: Testimoni pasien BPJS bayar Rp25.500 dapat layanan senilai Rp8 juta

Baca juga: Legislator: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bebani bukan penerima upah


Menurut Budi, jaminan kesehatan sosial di negara-negara lain pun memiliki sanksi kepada pesertanya yang tidak membayar atau menunggak iuran. "Lazim saja karena ini produk wajib," kata dia.

Dia menyampaikan bahwa pemerintah memiliki PR besar untuk mengubah pola pikir penduduk Indonesia agar mau membayar iuran dan bahkan malu apabila terlambat atau malah menunggak. Menurut Budi tantangan penyelenggaraan JKN ke depan adalah menjadikan produk jaminan kesehatan yang wajib namun dicari banyak orang karena memberikan benefit yang luar biasa.

Pemerintah tengah menyiapkan sanksi layanan publik secara otomatis bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Sanksi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Regulasi yang akan diterbitkan melalui Instruksi Presiden tersebut merupakan lanjutan dari PP 86 Tahun 2013 yang memberikan sanksi pembatasan layanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, IMB, dan pembuatan paspor.

Dengan regulasi melalui instruksi presiden ini, pelaksanaan sanksi layanan publik akan diotomatiskan secara daring antara data di BPJS Kesehatan dengan basis data yang dimiliki oleh kepolisian, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pertanahan Negara, dan lain-lain.*

Baca juga: BPJS: JKN sudah berikan banyak manfaat untuk masyarakat

Baca juga: Legislator minta sanksi penunggak iuran BPJS Kesehatan dikaji ulang

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019