Langsa, Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh menyebutkan oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Langsa yang kedapatan menyimpan 48 kilogram diduga sabu-sabu pernah bertugas di Dinas Pemadaman Kebakaran Aceh Timur.

"Ini (Dusthur, 36) sebelumnya pegawai Dinas Pemadam Kebakaran Aceh Timur, dan pindah tugas ke (Rutan) Idi Rayeuk pada tahun 2017," terang Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman di Kantor BNNK Langsa, Jumat.

Pernyataan tersebut dikeluarkannya usai mengikuti temu pers yang menghadirkan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. Arman Depari, Wali Kota Langsa Usman Abdullah, kedua tersangka pengedar narkotika, beberapa pejabat lainnya.

Baca juga: BNN gagalkan 20,57 kg sabu-sabu jaringan Malaysia di rumah oknum sipir

Ia mengaku bahwa pihaknya pernah melakukan tes urine terhadap pegawai di Rutan Idi Rayeuk pada bulan Agustus 2018, kemudian menemukan oknum sipir bernama Dusthur positif mengonsumsi narkoba.

Kemenkumham Aceh, lanjut dia, kemudian menariknya dari tugasnya sebagai sipir di Rutan Idi Rayeuk untuk menjalani masa pembinaan selama 5 bulan lamanya.

"Hasil tes pembinaan sudah bagus, dan sudah tidak lagi menggunakan narkoba. Kami kembalikan dia tugas di daerah namun tidak di Idi. Akan tetapi, kami pindahkan ke Lapas Langsa," katanya.

Selama 9 bulan terakhir, oknum sipir Dusthur terpantau oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terlibat peredaran narkoba, termasuk jaringan Malaysia ke perairan Aceh Timur.

"Mungkin sejak bertugas di Langsa terhitung sejak Januari atau Februari hingga September, dia tertangkap sebagai pengedar di luar lapas," tuturnya.

Meurah melanjutkan, "Bisa jadi, dia kembali menjalin komunikasi dengan jaringannya."

Baca juga: Oknum sipir LP Kedungpane bantu selundupkan sabu-sabu dalam bubur

BNN menyatakan telah menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,57 kilogram dari jaringan Malaysia ke perairan Aceh Timur di rumah seorang oknum sipir Lapas Kelas II Langsa, Aceh.

"Kami mengamankan barang bukti sebanyak 20,57 kg narkoba jenis sabu-sabu dari total 40 kg di rumah salah seorang sipir," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. Arman Depari.

Ia mengatakan bahwa pengakuan tersangka Dusthur bahwa awal mulanya yang bersangkutan menerima barang haram tersebut sebanyak 48 bungkus dalam kemasan plastik masing-masing 1 kg.

"Akan tetapi, saat ditangkap sabu-sabu yang tersisa 20 bungkus karena sudah sempat diedarkan sebanyak 18 bungkus di antaranya, dan 10 bungkus diantar sendiri maupun ada yg ambil kepada oknum sipir ini," ungkap Arman.

Pewarta: Muhammad Said
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019