Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di 13 lokasi berbeda pasca-operasi tangkap tangan terhadap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

"Dari tanggal 9-11 Oktober 2019 kami melakukan penggeledahan di Lampung Utara dan meningkatkan proses perkara ke penyidikan setelah OTT tersebut," kata Jubir KPK Febri Diansyah melalui Whatsapp, di Bandarlampung, Minggu.

Baca juga: Tujuh orang terjaring OTT KPK di Lampung Utara

Pada tanggal 9 Oktober 2019, lanjut dia, KPK menggeledah rumah dinas dan kantor bupati Lampung Utara, kemudian pada 10 Oktober 2019 pihaknya memeriksa Kantor Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, rumah tersangka WHN (Kadis Perdagangan), rumah tersangka HWS (Swasta), dan 2 rumah saksi.

Sedangkan pada tanggal 11 Oktober 2019 KPK juga menggeledah rumah tersangka AIM (Bupati), tersangka RSY (orang kepercayaan Bupati), rumah tersangka CHS (swasta) dan 2 rumah tersangka SYH (Kepala Dinas PUPR).

"Dari hasil penggeledahan rumah dinas Bupati disita uang sebesar Rp54 juta dan USD2,600," kata dia.

Baca juga: KPK sita Rp54 juta dan 2.600 dolar AS dari rumdin Bupati Lampung Utara

Selain itu, kata dia, KPK juga menyita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

"kami akan mempelajari lebih lanjut dokumen -dokumen itu dan mendalami indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di kamar di rumah dinas Bupati tersebut dengan fee proyek di Lampung Utara," kata dia.

Baca juga: KPK amankan Rp600 juta terkait OTT Bupati Lampung Utara

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019