Ini diatur mantan istri saya, tidak terima saya bebas, tidak ingin saya berkembang
Jakarta (ANTARA) - Sidang perkara tindak pidana penganiayaan aktor Kris Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, akan digelar dengan agenda yakni tanggapan Jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa pada persidangan sebelumnya.

Pada persidangan sebelumnya Senin (14/10), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempersilahkan kuasa hukum Kris Hatta untuk membacakan eksepsinya.

Dalam sidang pembelaan tersebut Kuasa hukum terdakwa Kris Hatta menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak jelas dan tidak cermat.

"Surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat, terdapat ketidakjelasan," kata Syuratman Usman dalam sidang pembacaan pembelaan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10).

Baca juga: Dakwaan JPU pada Kris Hatta tidak cermat

Usmar mengatakan ketidakjelasan dakwaan tersebut JPU tidak menguraikan secara cermat dan lengkap siapa nama yang dimaksud dari teman Antony (pelapor).

Usman juga mengatakan JPU keliru menerapkan Pasal 351 Ayat 1 KUHP, bahwa perbuatan terdakwa dengan adanya hasil visum merupakan perbuatan terdakwa dimaksud dengan Pasal 352 Ayat 1 KUHP.

Kuasa hukum juga mengatakan dakwaan JPU tidak jelas, kabur dan kontradiktif sehingga bertentangan dengan Pasal 49 Ayat 1 KUHP.

"Berdasarkan Pasal 49 Ayat 1 KUHP tindakan terdakwa tersebut tidak dapat dipidana dikarenakan pembelaan terpaksa untuk dirinya sendiri maupun orang lain pada saat terjadi peristiwa perkara Aquo," kata Usmar.

Baca juga: Kris Hatta harapkan hakim kabulkan penangguhan penahanannya

Usmar juga mengatakan JPU tidak cermat dan telah mengabaikan peristiwa hukum tentang perdamaian.

Sementara itu pada persidangan sebelumnya, Krisdian Topi Khuhatta alias Kris Hatta mengatakan dalam dakwaan JPU yang disampaikan pada persidangan awal ada hak yang hilang, maka itu dalam eksepsi ini dia akan membuktikan dakwaan yang hilang tersebut.

Kris juga mengatakan kasus yang dialaminya kali ini adalah pengaturan dari mantan istrinya Hilda Vitria yang tidak terima atas pembebasan dirinya pada kasus pertama.

"Ini diatur mantan istri saya, tidak terima saya bebas, tidak ingin saya berkembang, kita liat karir siapa yang bagus, jangan dengan cara tidak cara fair begini," kata Kris.

Baca juga: Kris Hatta sebut kasusnya terkait vonis di Bekasi

Untuk kedua kalinya Kris Hatta berurusan dengan hukum kasus, kali ini terkait penganiayaan terhadap lelaki benama Antony Hilenaar.

Penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019.

Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris Hatta.

Baca juga: Kris Hatta didakwa melakukan penganiayaan

Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem mentah dari Kris Hatta. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019