Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,6 kilogram di halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu.

"Sabu-sabu seberat 1,6 kilogram yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan BNNP Kepulauan Bangka Belitung dan BNNK Pangkalpinang pada 12 Oktober 2019 di Kelurahan Pasir Putih, Pangkalpinang," kata Kepala BNNK Pangkalpinang AKBP Ichlas Gunawan di Pangkalpinang, Rabu.

Baca juga: Penyelundupan enam kilogram sabu berhasil digagalkan Timgab BNN

BNNK Pangkalpinang selaku penyidik berkewajiban untuk memusnahkan barang bukti maksimal tujuh hari ketika kejaksaan sudah menentukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 1.600 gram, barang haram tersebut kami musnahkan dengan cara diblender. Sebelumnya pada 20 Juni 2019, kami juga telah memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat enam kilogram," katanya.

Baca juga: BNNK Pangkalpinang musnahkan enam kilogram sabu

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil memberikan apresiasi atas kerja keras para petugas BNNK Pangkalpinang dalam mengungkap kasus sabu-sabu tersebut, sehingga menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Saat ini kurang lebih sebanyak 126.000 orang di Kota Pangkalpinang menjadi target pasar untuk narkoba ini.

Baca juga: Wali kota sebut 30 kilogram sabu beredar di Bangka Belitung

"Ini yang kedua kalinya pemusnahan barang bukti dilakukan di Pangkalpinang, kami sangat mengapresiasi kerja keras Kepala BNNK Pangkalpinang dan kawan-kawan semua terhadap penangkapan sabu-sabu ini. Para bandar narkoba jangan berani macam-macam di Kota Pangkalpinang karena kami akan berikan tindakan tegas," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019