Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan acuan kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini yaitu Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Muhadjir mengatakan di Malang, Jumat, bahwa sampai saat ini belum ada rencana perubahan tarif iuran sebagaimana sudah diatur dalam Perprea 75/2019.

"Yang dijadikan acuan perpres itu, kalau nanti ada diskresi tunggu dulu. Nanti akan kita bicarakan lintas kementerian," kata Muhadjir.

Baca juga: Peserta BPJS mandiri di Kulon Progo mulai menurunkan kelas kepesertaan

Menko PMK mengungkapkan dirinya akan mengkoordinasikan lebih lanjut terkait kenaikan iuran dengan kementerian-lembaga yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI menolak kenaikan iuran pada peserta PBPU kelas III saat rapat kerja bersama Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan dengan di gedung parlemen, Kamis (7/11).

Baca juga: FEB UI sebut kenaikan iuran BPJS tak berpengaruh besar pada defisit

Namun Menko Muhadjir menekankan bahwa belum ada ketetapan apapun dari hasil rapat kerja pemerintah bersama Komisi IX DPR RI tersebut. Muhadjir menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan anggota DPR baru sebatas masukan sementara pemerintah masih harus menyelesaikan kewajibannya terkait pembiayaan program JKN.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga mengatakan bahwa peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah kelas III akan mendapatkan subsidi dari pemerintah. Namun gagasan tersebut masih akan dibahas pada lintas kementerian-lembaga.

Baca juga: Peneliti: Tidak wajar, kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100 persen

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019