Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung S.T. Burhanuddin berjanji akan menghitung untung dan rugi keberadaan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Pusat (TP4) dan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"Kami akan evaluasi, sekarang keuntungan dan mudaratnya akan kami hitung, itu saja," kata Burhanuddin di Bogor, Rabu.

Burhanuddin mengatakan hal tersebut seusai panel diskusi pada Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 2019.

Dalam panel diskusi yang sama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya juga menerima surat yang meminta keberadaan TP4D dievaluasi.

"Kita lihat evaluasi soal TP4D karena sudah ada surat dari KPK dan masukan-masukan dari masyarakat," kata Mahfud.

Jaksa Agung 2014—2019 H.M. Prasetyo membentuk TP4D di tingkat Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri. Pembentukan ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI tertanggal 1 Oktober 2015 untuk mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan dan persuasif, baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan wilayah hukum penugasan masing-masing.

Baca juga: Jaksa Agung: Kinerja kejaksaan dinilai bebasnya daerah dari korupsi

Namun, KPK bahkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada bulan Agustus 2019 terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitri yang juga anggota TP4D bersama jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono.

Keduanya telah ditetapkan tersangka penerima suap dalam kasus lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta pada tahun anggaran 2019.

Senada dengan Mahfud, Ketua KPK Agus Rahardjo pun mengakui bahwa KPK sudah menerima keluhan mengenai fungsi TP4D tersebut.

"Untuk Pak Jaksa Agung, KPK sudah terima surat dari asosiasi pemerintah kabupaten dan kota, kalau tidak salah sudah dua kali bersurat terkait dengan TP4D. Nah, ini harus juga dievaluasi apakah dilakukan perubahan agar lebih baik karena kasusnya pernah muncul sekali. Oleh karena itu, Pak Jaksa Agung tolong dievaluasi karena KPK sudah menerima surat itu dua kali," kata Agus.

Terhadap permintaan tersebut, Burhanuddin mengaku menyadari masih banyak oknum yang mengambil keuntungan sendiri di kejari dan kejati.

"Saya sadar dan teman-teman kajati, kajari tahu bahwa masih ada oknum-oknum di penegak hukum ini di semua level masih memanfaatkan situasi mencari keuntungan pribadi, saya minta hentikan itu," kata Burhanuddin.

Burhanuddin pun meminta para jaksa menumbuhkan kembali kepercayaan publik.

Baca juga: Jaksa Agung: Tidak ada lagi target operasi

"Mari menjaga membangkitkan kepercayaan kembali masyarakat karena begitu rendahnya nilai penegak hukum di tengah masyarakat. Mari kita bersama membangkitkan kembali kewibawaan penegak hukum dan tentunya menjaga jangan sampai seorang penegak hukum melakukan tindakan pidana," kata Burhanuddin.

Artinya, kejaksaan sebagai "sapu" perbuatan pidana juga diminta bersih.

"Kami menginginkan adalah mari menyapu bersih dengan sapu yang bersih, kita tidak bisa menyapu bersih kalau sapunya juga kotor," ungkap Burhanuddin.

Sejumlah hal yang akan diperbaiki Burhanuddin adalah membangun sistem complaint and handling management berupa pelayanan terpadu berhubungan dengan informasi tahapan persidangan, pengembalian barang bukti, keputusan berkekuatan hukum tetap, dan pelayanan hukum lainnya.

"Saya ingin lakukan ini dengan sebaik-baiknya tidak dimanfaatkan oknum," kata Burhanuddin.

Tidak ketinggalan membangun kreativitas dan inovasi untuk menjawab tantangan era distupsi.

Burhanuddin menegaskan bahwa inovasi ini tidak melanggar aturan.

"Saya akan menilai inovasi terbaik yang akan diterapkan di semua Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Agung akan evaluasi program TP4

Ia melanjutkan, "Saya mohon kordinasinya teman-teman daerah jajarannya apabila ada penegak hukum, khususnya kejaksaan melakukan perbuatan tercela, saya dengan terbuka menampung informasi teman-teman."

Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi.

"Saya mohon info ini juga bukan untuk mendiskreditkan orang, berikan kami fakta-faktanya, pasti akan kami tindak," tegas Burhanuddin.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019