SIGI (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola mengungkapkan bahw baru 18,46 persen angkatan kerja di Sulawesi Tengah yang terlindungi jaminan sosial tenaga kerja dengan terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Longki pada rapat kerjasama operasional Pemerintah Kabupaten Sigi terkait perlindungan jaminan sosial aparat desa yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK Cabang Palu di Sigi, Kamis, mengatakan di wilayahnya terdapat 1.428.583 pekerja dan pencari kerja.

Menurut dia, melindungi angkatan kerja dengan jaminan sosial ketenakerjaan sangat penting untuk mengantisipasi kecelakaan saat bekerja.

Dia meminta komitmen para pemberi kerja, pelaku usaha, pemerintah daerah dan angkatan kerja di Sulteng dan mengimbau agar dapat melindungi pekerja dengan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

"Sampai saat ini pemerintah daerah (pemda) provinsi dan 11 pemda kabupaten dan kota di Sulteng telah memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi para pegawai honorer," ujarnya melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Pengembangan Kawasan dan Wilayah, Ikhwan HM.

Baca juga: BPJS-TK: Masih ada masyarakat Sulteng yang belum tahu BPJS-TK

Baca juga: BPJS-TK santuni peserta padat karya korban bencana di Kabupaten Sigi


Sementara delapan dari 12 pemda kabupaten telah memastikan para perangkat desanya terlindungi dalam program-program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJAMSOSTEK.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Cabang Palu, Amrullah di depan puluhan kepala desa dan perangkat desa se Kabupaten Sigi menerangkan manfaat yang didapatkan jika terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK sangat besar jika dibandingkan dengan iuran yang sangat kecil.

"Iurannya hanya Rp6.000 sebulan. Kalau daftar dua program yakni JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKm (Jaminan Kematian) hanya Rp13.500," katanya.

Jika para peserta mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan meninggal dunia, sambungnya, maka bantuan yang diberikan diberikan senilai Rp120 juta yang diberikan kepada ahli waris.

"Jika kecelakaan saat bekerja dan harus dirawat di rumah sakit maka akan di tempatkan di fasilitas rumah sakit kelas satu dan biaya rumah sakit ditanggung BPJAMSOSTEK hingga sembuh, jika mengakibatkan cacat akan mendapat beasiswa Rp12 juta yang diberikan kepada anaknya yang usia sekolah," katanya.*

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan beri jaminan kecelakaan kerja pekerja di Sulteng

Baca juga: Seluruh pengawas pemilu di Sulteng dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019