"Selain berkas perkara, lima tersangka berikut barang bukti ikut diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok, Donny Haryono Setiawan, didampingi Kasi Intelijen Ulfan Yustian Arif, di Solok, Rabu.
Arosuka, (ANTARA) - Berkas perkara kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan hutan Margasatwa Barisan, Kabupaten Solok dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Solok oleh Kejaksaan Negeri Solok, Sumatera Barat, Rabu.

"Selain berkas perkara, lima tersangka berikut barang bukti ikut diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok, Donny Haryono Setiawan, didampingi Kasi Intelijen Ulfan Yustian Arif, di Solok, Rabu.

Pihaknya membenarkan pelimpahan berkas perkara dugaan kasus pembakaran hutan dan lahan tersebut. Dengan surat pelimpahan perkara nomor B-2257/L.3.15/Ep.3/11/2019 pada 26 November 2019 dengan lima orang terdakwa itu, terlihat berkas perkara dipisah (split).

Sebanyak lima orang terdakwa masing-masing KD (43), DR (37), Af (36), dan YM (35) merupakan orang suruhan dalam kasus itu, dan perkaranya dilimpahkan dalam satu berkas.

Sedangkan LK (50) yang diduga pemilik modal dan mempekerjakan orang lain dalam kasus pembakaran hutan dan lahan itu, berkas perkaranya dilimpahkan terpisah.

Menurut Dony, dalam pengembangan perkara pembakaran hutan dan lahan yang didalami pihak kejari setempat terungkap ada pelaku lain sebagai operator alat berat yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) petugas.
Baca juga: KLHK dorong warga manfaatkan lahan tanpa pembakaran

Dalam kasus itu, para pelaku dituntut pasal belapis yakni pasal 40 ayat 1 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan pasal 78 ayat 2 dan 3 ke pasal 50 ayat 3 ke huruf b dan d UU RI No. 41 Tahun 1990 tentang Kehutanan dan atau pasal 94, pasal 82 ayat 1 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Atas perbuatanya para pelaku terancam pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Awalnya kelima terdakwa terpaksa berurusan dengan pihak berwajib akibat ulahnya membakar hutan dan lahan di kawasan hutan lindung.

Hampir dua hektare kawasan hutan Margasatwa Barisan yang berada di Jorong Bali Batingka, Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok terbakar.

Atas laporan dari masyarakat adanya kawasan hutan terbakar, petugas kepolisian dari Mapolres Solok Kota berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi dan BKSD Sumbar langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Kapolda Sumbar tindak tegas pelaku pembakaran lahan

Tenyata yang terbakar merupakan kawasan hutan margasatwa.

Hasil penyelidikan lebih lanjut diketahui terbakarnya kawasan hutan itu, diduga ada unsur kesengajaan maupun kelalaian. Tidak lama berselang, para pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.

Diduga para pelaku melakukan pembakaran lahan untuk membuka lahan baru. Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan petugas berupa mesin chainsaw, mesin pemotong rumput, genset dan sejumlah jeriken berisi bahan bakar.

Dalam pengembangan kasus pembakaran hutan dan lahan di Kejari Solok, petugas berhasil mengungkap peran masing-masing pelaku.

Empat pelaku terungkap berperan memotong kayu yang sudah ditebang dan merambah lahan secara bergantian menggunakan chainsaw dan alat pemotong rumput.

Sedangkan pelaku lain merupakan pemilik modal dan menyuruh dan menggaji pelaku lain dalam kasus tersebut.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019