Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Suteki, terhadap Rektor Undip yang melucuti jabatannya di perguruan tinggi tersebut.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Sofyan Iskandar dalam sidang di PTUN Semarang, Rabu.

Baca juga: Profesor Suteki tak dapat jatah mengajar Pancasila di Undip

Menurut hakim, penerbitan berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan Nomor 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian Suteki dari jabatan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip sudah sesuai dengan tata usaha negara

Ia menjelaskan surat keputusan rektor tersebut lahir dari hasil pemeriksaan tim yang dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan pengajar Pancasila itu.

Pemeriksaan yang dilaksanakan pada Juni 2018 tersebut dilakukan menyusul pelanggaran berat yang dilakukan Suteki ketika menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan HTI di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Prof Suteki mengadu hingga ke presiden soal pencopotan jabatannya

Dari hasil pemeriksaan terhadap Suteki itu, Rektor Undip kemudian menerbitkan surat keputusan yang mencopotnya dari jabatan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.

Menurut hakim, Rektor Undip berhak menerbitkan surat keputusan berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan tersebut.

Baca juga: Profesor Suteki dicopot dari dosen atas permintaan Akpol

Selain itu, surat keputusan tersebut merupakan produk hukum tata negara yang diterbitkan sesuai prosedur.

Pertimbangan lain hakim, lanjut dia, pencopotan Suteki dari jabatannya tersebut merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan oleh pimpinan.

Atas putusan tersebut, ia mempersilakan penggugat maupun tergugat yang tidak puas untuk mengajukan banding dalam waktu maksimal 14 hari setelah putusan dibacakan.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019