ANTARA - Wacana Pemprov DKI Jakarta untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum penempatan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoar menjadi polemik publik. Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus, Minggu (19/1) menilai hal tersebut dapat membuat fungsi utama trotoar dalam memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki tidak dapat terealisasi.(Cahya Sari/Chairul Fajri/Sizuka)