Dalam hal ini, risiko yang dikategorikan tinggi diharapkan mencakup potensi krisis lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh investasi
Solo (ANTARA) - Pakar Hukum Lingkungan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta AL Sentot Sudarwanto menyatakan penerapan analisis dampak lingkungan (Amdal) masih relevan dengan kondisi saat ini karena untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup.

"Penerapan Amdal ini sebagai salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, termasuk juga andalalin (analisis dampak lalu lintas) terintegrasi dalam Amdal," katanya saat menjadi pembicara pada kelompok diskusi yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) UNS di Solo, Rabu.

Ia mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, diusulkan izin lingkungan kepada pihak yang melakukan usaha maupun kegiatan yang wajib Amdal agar dihapus.

Baca juga: Kajian Amdal penting antisipasi bencana banjir, sebut pakar IPB

"Implikasinya, Amdal ini menjadi bagian dari perizinan berusaha. Dokumen Amdal hanya sebatas prosedur dan prasyarat administrasi, padahal izin lingkungan merupakan produk kebijakan publik. Jika salah dapat digugat di PTUN," ujarnya.

Bahkan, dikatakannya, Komisi Penilai Amdal (KPA) juga akan dihapus dalam RUU Omnibus Law.

"Dalam hal ini, Amdal dalam proses perizinan harus diselesaikan pemerintah. Meski demikian, tidak dijelaskan secara detail, apakah akan menunjuk lembaga dan ahli bersertifikat," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui penyederhanaan perizinan salah satunya dengan mewacanakan penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Amdal. Penyederhanaan izin investasi sendiri diatur dalam Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Baca juga: Kerangka Amdal pengelolaan Blok Migas Masela disetujui KLHK

Terkait hal itu, Ketua PPLH UNS Suryanto mengatakan tidak jarang lingkungan dianggap menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi, di sisi lain pertumbuhan ekonomi seringkali mengorbankan lingkungan.

Oleh karena itu, dari perspektif ekonomi lingkungan, ia memberikan saran kepada pemerintah untuk mengatasi akses RUU Cipta Lapangan Kerja, yaitu dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah terkait penetapan risiko.

"Dalam hal ini, risiko yang dikategorikan tinggi diharapkan mencakup potensi krisis lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh investasi," katanya.

Baca juga: Pakar tekankan pentingnya AMDAL untuk jaga lingkungan

Baca juga: Akademisi nilai wacana Amdal ke omnibus law kikis penghambat investasi

Baca juga: Akademisi nilai Amdal tidak perlu dihapus

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020