Ada satu DPO inisialnya L
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kini tengah memburu satu tersangka yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba jenis ganja sintetis atau tembakau gorila jaringan Jakarta-Surabaya.

Kepada Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini karena pengembangan kasus ini terus berjalan.

"Ini masih masih berkembang terus ya. Ada satu DPO inisialnya L, ini masih kita lakukan pengejaran, mudah-mudahan bisa segera kita ungkap ada tidak yang di atas ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Sabtu.

Dalam pengungkapan kasus narkotika jenis ganja sintetis atau tembakau gorila Surabaya-Jakarta itu, pihak kepolisian telah meringkus 13 tersangka.

Para tersangka itu diketahui berinisial RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH dan RTF.

Dijelaskan Yusri, 13 tersangka ini ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta dan Surabaya.

Selain menangkap para tersangka tersebut, polisi juga mengungkap pabrik tembakau gorila yang berada di Apartemen High Point di Surabaya.

Di lokasi tersebut penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lebih dari 28 kilogram tembakau gorila siap edar.

"Di situ, di tempat mereka meracik ganja sintetis atau tembakau gorila kita amankan sekitar 28 kilogram atau 28.432 gram tembakau gorila, sudah kita amakan," tutur Yusri.

Yusri menjelaskan efek tembakau gorila adalah tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya sehingga efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa.

"Efek sampingnya paling utama dari tembakau gorila ini adalah membuat tidak sadar, kadang koma, kadang seperti zombie, mual-mual muntah, kejang-kejang, nyeri dada dan yang paling parah adalah menimbulkan prilaku agresif, serta gangguan perilaku yang sangat parah. Ini dampak dari tembakau gorila," ujarnya.

Akibat perbuatannya para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca juga: Polisi sebut pengedar narkoba banyak manfaatkan media sosial
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap 13 tersangka kasus tembakau gorila


Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020