ANTARA - ANTARA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) optimistis revisi Undang-undang penyiaran yang dilakukan oleh DPR RI bisa segera rampung, dan disahkan. Revisi UU Penyiaran memuat usulan regulasi yang memberikan perhatian terhadap konten-konten digital. Dengan adanya migrasi pengawasan dari analog ke digital, negara dipastikan akan memperoleh untung, karena pemerintah bisa memanfaatkan deviden dari frekuensi tersebut. (Sugiharto Purnama/Satrio Giri Marwanto/Perwiranta)