Gorontalo (ANTARA News) - Seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Semihart Wagiyu (42), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak berinisial DR (12). Caleg daerah pemilihan Kabupaten Boalemo nomor urut enam tersebut, melakukan aksinya di sebuah kebun, di Desa Motoduto, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo saat korban sedang menggembala kambing. "Awalnya om itu hanya minta dicabut ubannya, kemudian lama-lama mulai melucuti kaos dan meraba serta menciumi saya," ujar korban, Rabu. Menurut dia, sang pelaku yang kini mendekam di Polsek Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo itu sempat mengancam agar tak membeberkan perilaku asusilanya kepada siapapun, terutama keluarga korban. Keluarga korban menegaskan akan menuntut sang pelaku yang juga sedang menjabat sebagai Kepala Desa itu untuk dihukum seberat-beratnya, terlebih saat mengetahui korban mengalami trauma setelah kejadian tersebut. Sementara itu, tersangka membantah telah melakukan pencabulan terhadap DR, meski mengakui telah menciumi korban di sebuah dangau. "Saya memang mencium dia karena gemas melihat cara bicaranya yang polos, saya menganggapnya anak sendiri dan tak ada nafsu birahi," ujar tersangka yang juga Ketua LSM di Kabupaten Boalemo tersebut. Ia merasa dijebak oleh oknum tertentu, yang kebetulan sedang bermasalah dengan dirinya sehingga ingin merusak reputasi sang caleg menjelang Pemilu. Kapolsek Boliyohuto, AKP Hamzah Payu, mengatakan tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 287 KUHP terkait pencabulan serta Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009