Keberadaan tenaga pendamping desa sangat dibutuhkan untuk membantu kepala desa melakukan berbagai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Palembang (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menyatakan segera mengisi kekosongan ribuan tenaga pendamping desa untuk memaksimalkan pembangunan di perdesaan.

Berdasarkan data dari 74.935 desa di 33 provinsi dilakukan pendampingan oleh 38.719 pendamping desa, dari jumlah itu sekitar 1.000 desa lebih belum memiliki tenaga pendamping, kata Mendes PDTT pada Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat.

Keberadaan tenaga pendamping desa sangat dibutuhkan untuk membantu kepala desa melakukan berbagai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Baca juga: Kemampuan pendamping desa jadi fokus pemerintah
Baca juga: Mendes pastikan gaji pendamping desa naik


Kepala desa dituntut mampu mengelola dana desa yang dikucurkan langsung dari pusat ke rekening desa yang besarnya hampir Rp1 miliar untuk kepentingan masyarakatnya.

Alokasi dana desa yang cukup besar itu diharapkan bisa digunakan dengan baik untuk menurunkan angka kemiskinan, membangun infrastruktur, dan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat desa.

Keberadaan tenaga pendamping desa sejauh ini cukup membantu kepala desa dalam melakukan pengelolaan keuangan serta menyusun program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melihat besarnya peran tenaga pendamping untuk menyukseskan program pembangunan dan menjadikan desa sebagai lokomotif pembangunan ekonomi nasional, pihaknya terus berupaya
merekrut tenaga pendamping desa agar semua desa memiliki tenaga pendamping, kata Abdul Halim Iskandar.
Baca juga: Pendamping pengelola dana desa diajak tidak cari keuntungan pribadi
Baca juga: Kaltim tawarkan solusi hindari mundurnya pendamping desa


Sementara Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada acara tersebut menambahkan untuk mengelola dana desa dan melaksanakan program pembangunan diminta para kepada desa meningkatkan kemampuan managerial.

Peningkatan kemamapuan managerial dibutuh agar kepala desa bisa menggerakkan sumberdaya manusia dan memanfaatkan potensi yang ada di desanya dengan baik.

Selain itu juga dibutuhkan untuk memiliki kemampuan pengelolaan admnistrasi dan keuangan sehingga semua dana desa yang diberikan dapat dapat dipertangungjawabkan sesuai dengan peruntukannya, kata Mendagri.
Baca juga: Pendamping desa Sumsel bantu rekonstruksi lokasi banjir Lahat
Baca juga: Mendes PDTT perjuangkan kenaikan gaji Pendamping Lokal Desa

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020