Kami akan memberikan sanksi disiplin pegawai. Karena ini terkait dengan pelanggaran Undang-undang. Kategorinya (pelanggaran) berat
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Heru Umbara mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi disiplin pegawai terhadap SM, pegawai negeri sipil di Batan yang menjadi tersangka atas kepemilikan zat radioaktif ilegal.

"Kami akan memberikan sanksi disiplin pegawai. Karena ini terkait dengan pelanggaran Undang-undang. Kategorinya (pelanggaran) berat," kata Heru dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Heru mengatakan pemberian sanksi terhadap SM akan diputuskan pekan depan. Pihaknya akan berupaya sesegera mungkin memberikan sanksi kepada SM sebelum SM memasuki masa pensiunnya.

Baca juga: Bareskrim tetapkan SM tersangka pemilik radioaktif ilegal

"Keputusannya minggu depan. (Sanksi) bisa berupa penurunan pangkat, tidak terima tunjangan, tidak diakuinya perpanjangan usia. Karena SM sudah mau pensiun, (sanksi) harus dilakukan sebelum pensiun," tuturnya menegaskan.

Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka terhadap SM atas kepemilikan zat radioaktif secara ilegal. Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 26 saksi serta dua ahli dari Batan dan Bapeten.

SM (56) merupakan PNS di Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) sejak tahun 1986.

Sejumlah barang bukti yang ditemukan penyidik dalam kasus ini yakni Iridium-192 sebanyak 19 buah, teridentifikasi Cesium sebanyak dua vial ampul dan Cesium 137 sebanyak satu buah.

Baca juga: Batan dukung polisi selidiki kepemilikan zat radioaktif ilegal

Sementara yang terkontaminasi radioaktif Cesium-137 adalah delapan kontainer, tiga silinder stainless steel berlogo radioaktif, dua paving blok dan satu bungkus plastik serpihan kayu.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Budijono menambahkan, barang bukti yang ditemukan di rumah SM telah dipindahkan ke Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir (PTBBN) Batan untuk uji laboratorium.

Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 42 dan atau Pasal 43 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran. "Dengan ancaman penjara dua tahun dan denda Rp50 juta," kata Agung.

Baca juga: Menristek: tindak pemilik zat radioaktif ilegal sesuai hukum

Baca juga: Polisi: Pemilik zat radioaktif ilegal di Batan Indah pegawai BATAN

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020