Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio mendorong kepada publik figur maupun pejabat atau tokoh publik yang kerap tampil di televisi untuk melakukan deklarasi diri apabila positif terkena Corona Virus Disease (COVID-19).

"Seyogianya mereka yang tampil di layar kaca lalu terkena corona harus melakukan deklarasi diri bahwa mereka terkena COVID-19," kata Agung saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Di tengah penyebaran COVID-19 yang dihadapi masyarakat saat ini, kata Agung, penyampaian informasi yang akurat menjadi sangat penting dalam upaya pencegahan agar wabah tidak makin meluas.

Baca juga: Gubernur Jatim umumkan Sidoarjo dan Magetan daerah terjangkit COVID-19

Dalam konteks tersebut, kata dia, identitas korban terinfeksi COVID-19 yang merupakan publik figur ataupun pejabat publik perlu dipertimbangkan untuk dibuka kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui interaksi atau rute perjalanan yang dilalui mereka selama ini.

Namun, menurut Agung, hal tersebut akan sulit dilakukan mengingat Pemerintah hingga saat ini masih tetap pada pendiriannya untuk membatasi informasi yang diungkap ke publik tentang pasien positif COVID-19.

Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan deklarasi diri.

"Jadi, jika memang hal tersebut sulit dilakukan, publik figur yang sering tampil di televisi seyogianya melakukan deklarasi jika terinfeksi COVID-19," ucap Agung.

Hal semacam itu, kata Agung, telah dicontohkan oleh beberapa tokoh, antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo yang mengumumkan bahwa putra keduanya positif COVID-19 serta Wali Kota Bogor Bima Arya yang menyatakan ke publik bahwa dirinya positif terjangkit COVID-19.

Agung mengatakan bahwa masyarakat sudah makin dewasa dalam menyikapi pandemi COVID-19.

Dengan informasi dari publik figur dan pejabat publik ini, dia berharap masyarakat menjadi waspada dan bersedia untuk melakukan tes COVID-19, terutama bagi mereka yang sempat berinteraksi dengan yang terpapar corona.

Baca juga: Mendagri: Alat tes cepat COVID-19 akan dibagikan ke daerah

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyatakan akan terdapat sanksi bagi pelaku yang menyebarkan informasi pribadi dan riwayat medis pasien COVID-19.

Sekretaris Ditjen P2P Kemenkes yang juga Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto di Istana Kepresidenan Jakarta Selasa mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berkoordinasi untuk membahas penegakan hukum terhadap penyebar informasi pribadi dan riwayat medis pasien.

"Ini tolong dipegang, ya, ada rahasia medis yang tidak boleh diekspos nama pasien. Bahkan, di internasional tidak pernah ekspos nama rumah sakit," kata Yurianto, Selasa (3/3).

Untuk diketahui, total kasus positif COVID-19 di Indonesia per  21 Maret 2020 bertambah 81 kasus menjadi 450 kasus dari 369 kasus sebelumnya pada hari Jumat (20/3).

Angka kematian juga bertambah enam orang menjadi total 30 orang, sedangkan yang sembuh bertambah empat orang menjadi 20 orang.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020