Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang periode bekerja dari rumah bagi pegawainya sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah COVID-19 di lingkungan KPK.

"Sebagai upaya lanjutan mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan KPK, Ketua KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Periode Bekerja Dari Rumah (BDR) Guna Mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan KPK tanggal 30 Maret 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Pemerintah perpanjang masa ASN bekerja dari rumah

Baca juga: Tips produktif bekerja dari rumah

Baca juga: Jangan kerja di atas tempat tidur saat WFH


Adapun, kata Ali, pokok dari surat edaran tersebut, yakni pertama seluruh insan KPK agar mengutamakan pelaksanaan tugas melalui penerapan bekerja dari rumah.

Kedua, terdapat sejumlah pekerjaan yang masih perlu dilakukan di kantor dan tidak dapat ditinggalkan diantaranya, pekerjaan yang berhubungan dengan penanganan perkara dan berkonsekuensi terhadap masa penahanan tersangka atau terdakwa.

"Pekerjaan yang berhubungan dengan penetapan atau panggilan pengadilan pidana atau praperadilan sesuai dengan peraturan yang diterapkan di peradilan dengan catatan sepanjang dimungkinkan penundaan sidang, maka dapat di ajukan permintaan penundaan sidang atau mengupayakan persidangan melalui mekanisme daring melalui konferensi video," ucap Ali.

Kemudian, pelayanan kantor harian seperti pengamanan atau kegiatan lain sesuai kebijakan biro umum.

"Selanjutnya, penyelesaian tugas yang masih tergantung dengan penggunaan sarana aplikasi desktop dan benar-benar tidak dapat dilakukan di rumah," tuturnya.

Ketiga, lanjut Ali, selama bekerja dari rumah, pegawai dilarang mengirimkan atau menyebarkan berita-berita yang dapat menimbulkan keresahan, kegaduhan, ketidaknyamanan, dan penyebaran berita hoaks.

"Keempat, perpanjangan periode bekerja dari rumah dimulai dari 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020," ungkap Ali.

Baca juga: Penumpang Transsemarang menurun menyusul kebijakan bekerja dari rumah

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020