Agar tidak makin meluas
Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan menunda sementara waktu kegiatan pendaftaran warga yang akan menikah guna mencegah penyebaran virus corona baru (COVID-19).

"Pendaftaran nikah ditiadakan dahulu terhitung 1 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumsel M. Alfajri Zabidi melalui Kasubbag Umum dan Humas Saefudin di Palembang, Jumat.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI tertanggal 2 April 2020, Kemenag mengambil kebijakan untuk meniadakan sementara waktu pendaftaran nikah.

Selain itu, Kemenag juga melarang pelaksanaan akad nikah di luar balai nikah atau Kantor Urusan Agama (KUA).

“Kalau sebelumnya pelaksanaan akad nikah masih boleh dilaksanakan di luar balai nikah dengan syarat hanya dihadiri maksimal 10 orang, nah mulai April ini, akad nikah hanya boleh dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau balai nikah. Yang hadir pun dibatasi, tidak boleh lebih dari 10 orang,” kata dia.

Baca juga: Kemenag: Tunda pernikahan sampai darurat COVID-19 selesai

Pernikahan yang dilaksanakan per April ini, lanjut Saefudin, hanya untuk mereka yang sudah mendaftar sebelumnya.

Sebab, kata dia, mulai April ini, Kemenag tidak lagi menerima pendaftaran nikah hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Tentu akan melihat bagaimana perkembangan penyebaran wabah COOVID-19. Bila sudah mereda dan memungkinkan proses pelayanan nikah mulai dari pendaftaran, kursus calon pengantin, hingga akad akan dilaksanakan seperti semula, sebelum ada wabah COVID-19," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan itu hanya bersifat sementara waktu, sebagai bentuk antisipasi dalam mencegah penularan COVID-19.

"Agar tidak makin meluas," ujar dia.

Ia mengharapkan masyarakat memahami dan memaklumi kondisi itu.

Dia menjelaskan pemerintah akan terus berusaha mengambil kebijakan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak.

Ia mengakui bahwa pandemi COVID -19 memang memberikan dampak signifikan dalam proses pelayanan terhadap masyarakat, termasuk pelayanan nikah dan haji.

Namun, kata dia, di tengah keterbatasan tersebut, pemerintah berusaha seoptimal mungkin memberikan pelayanan yang terbaik.

Walaupun saat ini aparatur sipil negara (ASN) Kemenag Sumsel diinstruksikan bekerja dari rumah, katanya, mereka siap hadir ke kantor bila dibutuhkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca juga: Yang penting sah !
Baca juga: Alasan COVID-19, pendaftaran nikah bisa daring
Baca juga: Kemenag: Akad nikah hanya dihadiri 10 orang untuk cegah COVID-19

Pewarta: Ujang Idrus
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020