ANTARA -  Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Kementerian Agama hanya melayani pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020. Meski demikian untuk layanan konsultasi pernikahan tetap diberikan, namun pelayanan dilakukan secara daring.(Fandi Yogari Saputra/Chairul Fajri/Sizuka)