Termasuk konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat
Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di "Malang Raya" yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu dalam tiga tahapan.

"Yaitu mulai tahap sosialisasi, tahap imbauan dan teguran, serta tahap teguran dan penindakan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa.

PSBB akan diterapkan di "Malang Raya" untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di kawasan setempat.

Pengajuan penerapan PSBB di "Malang Raya" merupakan hasil kesepakatan antara kepala daerah Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu, serta Gubernur Jawa Timur bersama forkopimda provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan hasil kajian epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya.

Baca juga: Pemprov Jatim kirimkan berkas pengajuan PSBB Malang Raya ke Kemenkes

Kajian epidemiologi tersebut, menghasilkan penilaian bahwa kawasan "Malang Raya" sudah saatnya diterapkan PSBB karena skornya terhadap indikator dalam permenkes tentang PSBB sudah mencapai maksimal yaitu 10.

Setelah diajukan, Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menyetujui diberlakukannya PSBB di kawasan tersebut.

Dasar PSBB tertuang pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu Provinsi Jawa Timur dalam rangka percepatan penanganan virus corona baru (COVID-19) yang terbit 11 Mei 2020.

"Kami berharap penerapan PSBB di 'Malang Raya' bisa lebih efektif dalam memutus mata rantai penularan COVID-19, mengingat kita sudah memiliki pengalaman PSBB di 'Surabaya Raya'," ucap Guberur Khofifah.

Seluruh pelaksana, kata dia, akan tegas menjalankan aturan penerapan PSBB sehingga pemberlakuan PSBB di "Malang Raya" bisa efektif dan hasilnya signifikan.

Dalam surat keputusan Menteri Kesehatan juga disebutkan bahwa dengan penetapan yang telah diberikan maka pemda ketiga daerah serta provinsi wajib melaksanakan PSBB secara konsisten sesuai dengan perundang-undangan berlaku.

"Termasuk konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," kata orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Tak itu saja, katanya, dalam diktum surat keputusan Menteri Kesehatan tersebut juga disebutkan bahwa PSBB di "Malang Raya" dilaksanakan selama masa inkubasi dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.

Baca juga: Pasar rakyat di Malang Raya bisa terapkan ganjil genap saat PSBB
Baca juga: Kota Malang akan belajar dari Surabaya Raya soal penerapan PSBB
Baca juga: Malang Raya sepakat ajukan PSBB

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020