Ciamis (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara parsial atau hanya daerah tertentu di tujuh kecamatan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19 di Ciamis.

"PSBB parsial dilakukan dari hasil pertimbangan bersama Forkopimda dan evaluasi dengan Gubernur Jawa Barat," kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melalui siaran pers Humas Pemkab Ciamis, Rabu.

Ia menuturkan, daerah yang diberlakukan PSBB parsial yakni Kecamatan Ciamis atau kawasan perkotaan, Kecamatan Banjarsari, Pamarican, Panawangan, Panumbangan, Rancah dan Kecamatan Kawali.

Baca juga: PSBB Jabar dilanjutkan secara proporsional di kabupaten/kota
Baca juga: Pemkot Bandung akan kaji rekomendasi Gubernur soal PSBB parsial
Baca juga: Pemkab Garut tidak akan perpanjang PSBB cegah COVID-19


Berdasarkan kajian Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata dia, daerah Ciamis berada pada level 3 atau zona kuning yang diharuskan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat diberlakukan PSBB parsial.

"Pemerintah Kabupaten Ciamis akan melanjutkannya dengan penerapan PSBB secara parsial," katanya.

Bupati berharap penerapan PSBB lanjutan itu mendapatkan dukungan dan kerja sama oleh pemerintah kecamatan, desa dan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di wilayahnya masing-masing.

Aturan dalam PSBB itu, kata dia, salah satunya masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang melibatkan orang banyak atau berkerumun, selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Kecamatan yang desanya tidak dijadikan lokasi PSBB tetap menjaga protokol kesehatan, 'physical distancing', pola hidup bersih dan sehat serta tetap menggunakan masker," katanya.

Ia menambahkan, Pemkab Ciamis tidak hanya fokus pada penanganan kesehatan, juga memperhatikan dampak perekonomian masyarakat dan melakukan penyaluran bantuan sosial (bansos) di tengah wabah COVID-19.

"Kita telah menggelontorkan bansos dari pemerintah pusat dan provinsi, kepada pemerintah desa untuk dipantau agar sampai kepada orang yang berhak," katanya.
 

Pewarta: Feri Purnama
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020