saat pelaksanaan tetap mengindahkan jaga jarak
Cianjur (ANTARA) - Pemkab Cianjur, Jawa Barat, tetap mengizinkan warga yang hendak menggelar shalat Id di masjid atau lapangan seperti biasa, namun diminta untuk tetap menerapkan jaga jarak dan melaporkan ke aparat setempat dan petugas kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman pada wartawan Kamis, mengatakan pada Idul Fitri tahun ini, Pemkab Cianjur tidak akan menggelar shalat Id di Masjid Agung atau Alun-alun Cianjur, sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Prosedurnya panitia melaporkan kegiatan yang akan dilaksanakan agar dapat diawasi petugas kesehatan dan satgas gabungan. Saat pelaksanaan tetap mengindahkan jaga jarak dan menggunakan masker, sebagai upaya memutus rantai penyebaran," katanya.

Sedangkan shalat Id di Masjid Agung Cianjur tidak dilaksanakan karena Cianjur masih dalam status KLB COVID-19 dan masih menerapkan PSBB parsial tahap dua, sehingga tingginya angka kerumunan akan dihindari semaksimal mungkin guna menghindari merebaknya kasus corona di wilayah tersebut.

Baca juga: Din Syamsuddin: Jika umat merasa aman jangan halangi shalat Id mereka
Baca juga: MUI minta penyelenggaraan Shalat Id perhatikan zonasi

Baca juga: Satgas COVID-19 Cianjur paksa balik seratusan mobil luar daerah

Herman menyatakan, tidak akan melarang warga di seluruh wilayah Cianjur, menggelar shalat Id meskipun saat ini Pemprov Jabar memberi label merah untuk Cianjur. Namun warga yang tetap menggelar tetap dianjurkan mematuhi jaga jarak dan menggunakan alat pelindung diri minimal menggunakan masker.

"Khusus untuk wilayah yang masih melakukan PSBB parsial tahap dua, harus melaporkan lokasi kegiatan shalat Id yang akan digelar baik di masjid atau lapangan. Laporan tersebut untuk memudahkan satgas dan petugas keamanan melakukan tugasnya, saat ada jamaah yang sakit dapat langsung ditangani," katanya.

Pihaknya juga mengimbau pemudik yang masuk dalam ODP dan PDP menuntaskan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing, sesuai batas waktu 14 hari. "Kalau batas waktunya setelah lebaran, bagi pemudik yang wajib isolasi harus menuntaskan kewajibannya sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19," katanya.

Baca juga: Satgas COVID-19 Cianjur lakukan evaluasi PSBB parsial setiap hari
Baca juga: Insentif belum turun sejumlah tim medis di RS Cianjur gadaikan barang
Baca juga: Polres Cianjur: Laporan pelecehan seksual meningkat saat KLB COVID-19

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020