Belitung,Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, menyusun regulasi relaksasi pajak atau retribusi kepada para pelaku usaha di daerah itu selama pandemi virus Corona baru atau Covid-19 melanda.

"Relaksasi kemungkinan akan kami buatkan aturannya tetapi sebelum kami membuatkan harus ada rekomendasi dulu dari Pemerintah Pusat," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Belitung, Iskandar Febro, di Tanjung Pandan, Rabu.

Menurut dia, mereka sudah berkoordinasi sebelumnya dengan pemerintah pusat mengenai kebijakan itu bersama Kementerian Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui aplikasi panggilan video.

Koordinasi dimaksudkan untuk mengetahui apa saja sektor yang akan mendapatkan pengurangan atau relaksasi termasuk kelenturan masa pajak. "Termasuk masalah sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran," ujarnya.

Oleh karena itu, dia yakin selepas pandemi Covid-19 berakhir penerimaan pajak di daerah itu akan segera kembali pulih. "Kami optimistis dan yakin Covid-19 bisa tertangani dan penerimaan pajak kembali pulih," katanya.
 

Pewarta: Kasmono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020