Painan (ANTARA) - Komandan Kodim 0311/Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Letkol Kav Edwin Dwiguspana mengajak prajurit di jajarannya bijak menggunakan media sosial sehingga tidak berdampak negatif bagi institusi.

"Personel mesti bijak termasuk juga istri dan anak-anak," katanya usai membuka sosialisasi pencegahan penyalahgunaan media sosial bagi personel dan Persit di jajaran Kodim 0311/Pesisir Selatan di Painan, Kamis.

Pada kesempatan itu Dandim juga berpesan agar prajurit senantiasa mengajak keluarga agar dengan seksama mengkaji asal usul berita yang ada di media sosial sebelum membagikan atau mengomentarinya.

Baca juga: Prajurit TNI AD dikenai hukuman akibat postingan istrinya di medsos

"Saat ini berita-berita hoaks bertebaran di mana-mana termasuk di media sosial. Untuk itu sebelum membagikan atau mengomentari telaah dulu asal usul, kevalidan serta keakuratannya," katanya.

Selain seputar membagikan atau mengomentari berita, ia juga mengingatkan agar prajurit dan keluarga tidak begitu saja membuat status atau "berkicau" di media sosial karena jika salah akan berdampak besar.

"Dampaknya akan besar jika salah karena prajurit dan keluarga merupakan panutan di tengah masyarakat dan sebagai panutan seyogianya tindak tanduk mesti diperhatikan," katanya.

Baca juga: Anggota TNI di Aceh dihukum disiplin gegara media sosial istri

Sebelumnya pada Rabu (20/5) seorang anggota TNI yang berdinas di Kodim 0102/Pidie, Korem 11/Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda, Aceh, dijatuhi hukuman disiplin militer gara-gara postingan istrinya di media sosial.

Anggota TNI Serda K (36) menjalani sidang hukuman disiplin dipimpin Komandan Kodim 0102/Pidie selaku atasan yang berhak menghukum di Markas Kodim 0102/Pidie di Sigli.

Dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa Serda K telah melakukan pelanggaran disiplin militer berupa perbuatan lalai mengingatkan istri dalam menggunakan media sosial yang menulis komentar provokatif terhadap pemerintah.

Baca juga: Kodam Jaya ingatkan istri prajurit cermat bermedia sosial

Sidang disiplin memutuskan Serda K melanggar Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, Kode Etik Militer terdiri atas Saptamarga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.

Komandan Resor Militer (Danrem) 11/Lilawangsa Koloner Inf. Purmanto mengatakan bahwa berdasarkan hukuman disiplin militer tersebut, Serda K ditahan selama 14 hari.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020