Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita ekonomi mewarnai pemberitaan selama sepekan mulai dari tenaga medis daerah yang belum menerima insentif hingga aturan ketat perjalanan ke Jakarta untuk menekan penyebaran COVID-19.

Selain itu, ada 95 bank yang melakukan restrukturisasi kredit senilai Rp458,8 triliun hingga penumpang KRL yang dilarang berbicara langsung dan menelepon selama perjalanan.

Berikut rangkuman berita ekonomi sepekan yang menarik perhatian masyarakat dan masih relevan untuk dibaca kembali.

1. Kemenkeu belum kantongi data tenaga medis daerah, insentif belum cair

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menyebutkan hingga Jumat (29/5) belum mengantongi data tenaga medis daerah dalam penanganan COVID-19, yang diperlukan untuk pencairan insentif.

“Saat ini memang belum ada pencairan sedikit pun karena sampai saat ini pemerintah masih menunggu data yang masuk dari daerah,” kata Direktur Dana Transfer Khusus DJPK Kementerian Keuangan Putut Satyaka dalam webinar di Jakarta, Jumat.

Berita selengkapnya klik di sini

2. Penumpang pesawat tujuan Jabodetabek wajib punya SKIM

Setiap penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke wilayah aglomerasi Jabodetabek harus memiliki surat izin keluar/masuk (SIKM) yang dapat diajukan secara online di situs corona.jakarta.go.id.

Berita selengkapnya klik di sini

3. Banyak pemudik lolos lewat "jalan tikus"

Kementerian Perhubungan mengakui banyaknya pemudik yang lolos melalui jalan tikus atau menggunakan kendaraan pribadi.

Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Edi Nursalam menyebutkan salah satu tujuan pemudik terbanyak adalah Jawa Tengah.

Berita selengkapnya klik di sini

4. Penumpang KRL dilarang bicara dan telepon

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyiapkan sejumlah prosedur bagi karyawan maupun pengguna kereta rel listrik (KRL) dalam situasi normal baru salah satunya penumpang dilarang berbicara langsung maupun lewat telepon selama melakukan perjalanan dalam kereta.

Berita selengkapnya klik di sini

5. Larangan mudik dan balik diperpanjang 7 Juni

Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020.

berita selengkapnya klik di sini

6. Ada 95 bank restrukturisasi kredit senilai Rp458,8 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hingga 18 Mei 2020 sebanyak 95 bank telah mengimplementasikan restrukturisasi kredit pada 4,9 juta debitur dengan nilai outstanding Rp458,8 triliun.

Berita selengkapnya klik di sini

Baca juga: Kemenkeu belum kantongi data tenaga medis daerah untuk insentif
Baca juga: Kemenhub perpanjang masa larangan mudik dan balik sampai 7 Juni
Baca juga: Ribuan mobil ke Jakarta disuruh putar-balik di tol Jakarta-Cikampek

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020