Banyuwangi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mulai menyosialisasikan skema kehidupan normal baru untuk bidang bisnis kuliner, seperti pusat kuliner rakyat, rumah makan, kafe hingga restoran.

Skema normal baru bisnis kuliner tersebut, dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Banyuwangi Nomor 440/1406/429.034/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Restoran/Kafe/Rumah Makan/Tempat Kuliner dalam Mewujudkan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari COVID-19.

"Sosialisasi diperlukan agar ketika normal baru diberlakukan, para pelaku kuliner telah siap. Karena kan butuh beberapa kelengkapan alat yang harus dimiliki, ada SOP-nya, makanya harus disosialisasikan dulu, harus disiapkan dulu," ujar Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dalam keterangan pers yang diterima di Banyuwangi, Rabu dini hari.

Baca juga: Kawasan wisata Kota Tua siap sambut normal baru

Menurut dia, Banyuwangi dipilih Kementerian Pariwisata sebagai salah satu daerah yang disiapkan untuk pembukaan kembali destinasi wisata Indonesia, guna menyambut era normal baru.

"Namun, untuk kapan waktunya kami menunggu komando dari pemerintah pusat," katanya.

Bupati Anas mengemukakan, sudah mulai mempersiapkan sejumlah skenario normal baru bisnis kuliner yang mengatur pelaku usaha maupun pengunjungnya, dan sejumlah protokol kesehatan diterapkan ketat.

"Kami ingin aman dari COVID-19, dan sekaligus ingin produktif agar ekonomi masyarakat pulih," ucapnya.

Surat edaran itu, katanya, diterbitkan terlebih dahulu sebagai pedoman, sebelum benar-benar diterapkan disosialisasikan secara masif, diikuti uji coba, simulasi-simulasi agar memenuhi standar protokol kesehatan.

Baca juga: Hadapi normal baru, Ragunan siapkan keset disinfektan untuk pengunjung

"Dengan aturan ini, kami ingin memastikan siapapun yang berkunjung ke Banyuwangi, nantinya bisa tenang karena destinasi kulinernya sudah mengikuti protokol kesehatan. Dan ke depan protokol untuk destinasi wisata dan atraksi seni-budaya juga diterbitkan," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, MY Bramuda menjelaskan bahwa pedoman tersebut mengatur kewajiban bagi pelaku usaha kuliner dan pengunjungnya.

Bagi pelaku usaha, lanjut dia, diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan (hand sanitizer), pemakaian masker dan pelindung wajah hingga pengaturan menjaga jarak fisik antar-pengunjung.

"Kami tidak menyarankan makanan prasmanan disajikan, daftar menu perlu dibuat digital jika memungkinkan dan ruangan didisinfeksi rutin. Kami juga menyarankan transaksi nontunai," ujarnya.

Baca juga: Kemenparekraf tetapkan 6 usaha pariwisata diujicoba jalani normal baru

Bramuda mengatakan bahwa pengunjung juga diatur sejumlah ketentuan, mulai pengunjung harus sehat, memakai masker, hingga wajib menjalankan protokol kesehatan.

"Sosialisasi akan kami gencarkan, batas waktu 14 Juni 2020, dan para pelaku usaha kuliner harus memenuhi ketentuan tersebut. Ini demi kebaikan bersama, bisnis berjalan, kesehatan diutamakan," tuturnya.

Ia menambahkan, Gugus Tugas akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan bisnis kuliner, tempat yang telah memenuhi ketentuan akan diberikan stiker "tanda kafe/restoran/rumah makan new normal".

"Bagi mereka yang belum memenuhi ketentuan atau di tengah pelaksanaannya melakukan pelanggaran, maka mereka akan dikenakan sanksi teguran hingga penutupan usaha," ucapnya.

Baca juga: Kemenparekraf ajak pencinta kuliner masak bersama secara daring
Baca juga: Protokol normal baru di desa akan disesuaikan dengan kearifan lokal

Pewarta: Masuki M. Astro/Novi Husdinariyanto
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020