... lebih baik dan aman kalau jamaah tidak menarik dana hajinya sebab jika mereka menariknya tentunya harus melunasinya kembali tahun depan.
Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Kementrian Agama Kota Bandarlampung mengajak jamaah calon haji yang batal berangkat agar tidak menarik dana haji yang telah dilunasi sehingga bisa mendapatkan nilai manfaatnya.

"Dana yang sudah disetorkan mengedap  satu tahun dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) kemudian nilai manfaatnya akan dikembalikan ke para jamaah" kata Kasi Perjalanan Haji dan Umroh Kemenag Kota Bandarlampung Abdul Basid di Bandarlampung, Jumat.

Menurut dia, lebih baik dan aman kalau jamaah tidak menarik dana hajinya sebab jika mereka menariknya tentunya harus melunasinya kembali tahun depan.
Baca juga: BPKH paparkan sejumlah langkah mitigasi risiko keuangan haji

Namun, kata dia, apabila mereka ingin mengambil uangnya para jemaah harus datang ke Kantor Kemenag Bandarlampung ke bagian PHU kemudian akan di proses secara administrasi.

"Uang mereka jika tidak ditarik amanlah tidak diutak-atuk tapi jika ingin ditarik akan dikirimkan ke rekeningnya masing-masing setelah melalui administrasi," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa setelah keberangkatan haji dibatalkan oleh pemerintah pusat skema penanganan jamaah yang sudah melunasi tahun ini mereka akan secara otomatis berangkat tahun depan.

"Jamaah kita ada 1318 yang sudah lunas, tinggal kita lihat tahun depan apakah biayanya masih sama atau berubah karena ini tidak diatur di Keputusan Mentri Agama (KMA)," kata dia.
Baca juga: Pemberangkatan batal, dana haji tetap dikelola terpisah

Ia mengatakan bahwa apabila bicara dananya masih sama artinya para jamaah tidak melunasinya lagi dan otomatis berangkat tahun depan tinggal mencetak buku baru di bank.

Namun, lanjut dia, bila dalam perjalanannya jamaah ada yang meninggal dunia porsinya bisa dilimpahkan ke ahli waris sehingga yang akan berangkat yakni bisa suami atau istrinya, anak kandung dan adiknya.

"Sampai hari ini saya cek belum ada satu jamaah pun yang menarik dana hajinya kembali," katanya.
Baca juga: Kementerian Agama jelaskan prosedur penarikan biaya haji

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020