Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cipinang meluncurkan layanan aplikasi untuk
memudahkan prosedur besuk tahanan menjelang pemberlakuan normal baru.

"Layanan ini untuk memudahkan keluarga warga binaan pemasyarakatan yang ingin berinteraksi dengan protokol kesehatan COVID-19," kata Kalapas Klas IIA Cipinang, Oga Darmawan di Jakarta, Rabu sore.

Aplikasi tersebut bernama "Lapas Narkotika Cipinang" yang dapat diunduh melalui Play Store lewat perangkat Android oleh pemohon.

Tahapan membesuk warga binaan dapat ditempuh keluarga maupun kolega dengan cara mendaftarkan rencana kunjungan ke lapas.

Permohonan untuk mengunjungi warga binaan dapat dilakukan secara langsung dari rumah dengan mengisi sejumlah kolom keterangan yang tersedia, termasuk waktu berkunjung.

"Jadi tak perlu repot-repot lagi datang dan mengantre, cukup download aplikasi dan tinggal tentukan kapan akan membesuk keluarganya," kata Oga.

Baca juga: Remisi kepada 105.325 narapidana diumumkan lewat panggilan video
Baca juga: Kepala Rutan Cipinang cek 50 rumah narapidana asimilasi


Peluncuran aplikasi tersebut turut disaksikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Reinhard Silitonga.

Kementerian Hukum dan HAM menjadikan Lapas Narkotika Cipinang sebagai percontohan dalam penerapan normal baru di lingkungan penjara.

"Lapas Narkotika Cipinang sudah sangat baik, ini harus menjadi contoh untuk lapas yang lain di seluruh Indonesia," ujarnya.

Dalam waktu dekat, kata Reinhard, seluruh lapas dan Rumah Tahanan (rutan) kembali menerima tahanan yang sudah inkrah maupun tahanan titipan Kejaksaan.

"Makanya hari ini kami cek bagaimana kesiapan itu menjelang new normal," katanya.

Pihaknya juga sudah memberikan surat edaran kepada pengelola lapas dan rutan untuk bersiap menerima tahanan yang sudah inkrah secara hukum maupun tahanan yang sudah berstatus narapidana.

"Karena itu nanti kita akan ikuti perkembangan berikutnya kita evaluasi tentang penerimaan tahanan dari register A3," ujarnya.
Baca juga: Kalapas Cipinang bantah transaksi uang dalam program asimilasi

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020