menargetkan sekitar 350 kendaraan, gratis atau tidak dipungut bayaran dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan  mengadakan uji emisi kendaraan bermotor pertama di masa pandemi COVID-19, dijadwalkan pada Kamis (16/7).

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji dalam rapat persiapan pelaksanaan uji emisi tingkat Kota Jakarta Selatan, Senin, mengatakan terdapat dua lokasi kegiatan uji emisi yang disiapkan.

"Uji emisi pertama dilaksanakan di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, sedangkan kedua di kantor PT Telkom Gatot Subroto," kata Isnawa.

Uji emisi menyasar kendaraan operasional pemerintah dan kendaraan pribadi milik warga serta kendaraan milik perkantoran di sekitar PT Telkom Gatot Subroto.

Tujuan uji emisi adalah untuk menjaga kualitas udara Jakarta lebih bersih sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Pelaksanaan uji emisi ini menargetkan sekitar 350 kendaraan, gratis atau tidak dipungut bayaran dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.

"Uji Emisi ini akan sangat baik bila pesertanya lebih optimal dan yang paling penting adalah kita mengajak masyarakat untuk mengikutinya," kata Isnawa.

Isnawa berharap ke depan uji emisi kendaraan bermotor dapat dilaksanakan setiap bulan, agar udara di Kota Jakarta dapat lebih bersih lagi.

Selain itu, uji emisi tidak hanya menyasar kendaraan dinas operasional pemerintah kota saja, tapi kendaraan operasional dari institusi lainnya.

"Seperti kendaraan operasional Polres Jakarta Selatan, PMI dan perusahaan swasta," kata Insawa.

Uji emisi diselenggarakan oleh Sudin Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan untuk kendaraan bermotor berbahan bakar solar dan bensin.

Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Tiyana menambahkan, uji emisi kali ini dapat diikuti oleh sepeda motor.

"Jadi untuk ke depan Pergub uji emisi tidak hanya untuk mobil tetapi sepeda motor juga bisa. Dan kami menyediakan alat uji emisi itu ada tujuh, dua solar dan lima bensin," kata Tiyana.

Uji emisi mutlak dilakukan di wilayah DKI Jakarta untuk mengatasi permasalahan polusi udara.

Sumber pencemaran udara di Jakarta bersumber dari aktivitas kawasan industri dan lalu lintas di dalam dan luar DKI Jakarta.

Tahun 2019 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat 75 persen penyebab polusi udara Jakarta berasal dari emisi kendaraan, selebihnya aktivitas industri dan domestik.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020