Jadi orang yang punya KJP datang (ke toko korban) beli seragam
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres Jakarta Barat menyebut pedagang alat sekolah korban pemerasan dengan tersangka pengaku polisi dan wartawan, tak selewengkan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, di Jakarta, Selasa, mengatakan ratusan KJP itu didapat korban dari para orangtua murid yang menitipkan KJP kepadanya sebagai jaminan.

"Jadi orang yang punya KJP datang (ke toko korban) beli seragam. Tapi saat itu tidak punya uang, karena ini pas pencairan misal jumlahnya Rp1.000.000, hutangnya cuma Rp200.0000, maka Rp800.000 dikembalikan berikut kartunya," katanya.

Situasi seperti itu dimanfaatkan empat pelaku pemerasan yang melihatnya sebagai celah untuk menjebak dan memeras korban dengan alasan penyelewengan KJP.

Syafri menyebut korban tak melanggar penyelewengan KJP lantaran korban hanya dititipkan KJP sebagai jaminan.

Baca juga: Polda Metro Jaya bekuk delapan wartawan gadungan

Selain itu, korban juga berjualan kebutuhan sekolah yang bisa dibayar dengan KJP.

"Kemarin sempat saya tanya, selama dia bukannya meminjamkan uang. Tidak melanggar ini," kata Syafri.

Sebelumnya, Polsek Kalideres, Jakarta Barat meringkus empat orang diduga pelaku pemerasan pedagang alat kebutuhan sekolah dengan modus mengaku sebagai polisi dan wartawan.

"Para pelaku mendatangi korban dengan tuduhan dugaan penyelewengan Kartu Jakarta Pintar (KJP), kemudian menyita KJP sebanyak 219 lembar dengan mengaku sebagai anggota Buser (buru sergap) Polda Metro Jaya dan wartawan," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi di Jakarta, Selasa.

Para tersangka itu yakni Widodo alias Budi, Arista alias Aris, Suwanto alias Awi dan Romanudin, mengaku sedang melakukan investigasi dugaan penyelewengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) korban, Santi Adriani.

Baca juga: Polisi tangkap empat wartawan gadungan terkait pemerasan

Sementara masih ada dua pelaku lagi berinisial RO dan AN yang sedang diburu.

Korbannya diminta uang damai sekitar Rp50 juta dan dalam kesepakatan mereka, akhirnya terbayar sebesar Rp4,5 juta.

Keempat pelaku tersebut setelah dilakukan pemeriksaan memenuhi unsur pemerasan dan dilakukan penahanan sejak 13 Juni 2020. Dalam kasus tersebut masih ada dua orang lainnya yang masih dalam pencarian.

Keempat tersangka tersebut terancam Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

Baca juga: Pengaku polisi-wartawan di Jakarta Barat diringkus
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020