Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menilai tidak akan terjadi tumpang tindih kewenangan antara KPK dengan tim pemburu koruptor jika diaktifkan kembali.

"Kalau dilihat dari tumpang tindihnya apakah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan tumpang tindih dengan KPK? Tidak kan, pasti ada pembagian pekerjaan tidak akan tumpang tindih," ucap dia, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Ia pun mencontohkan tersangka di KPK yang telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan meminta bantuan polisi untuk mencarinya.

Baca juga: Pakar: politik Indonesia lemah buru aset koruptor

"Misalnya, DPO KPK kan kami sudah minta ke pihak Kepolisian untuk membantu apakah kita terus diam tidak melakukan pencarian, tidak. Kami tetap berusaha mencari tetapi kami minta agar dibantu," ujar dia.

Oleh karena itu, kata dia, jika nanti tim pemburu koruptor diaktifkan kembali maka KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk mencari DPO itu.

Baca juga: Indonesia-Tiongkok sepakat tukar informasi untuk buru koruptor

"Nanti kalau misalnya pemerintah jadi membentuk tim pemburu koruptor kami akan berkoordinasi dengan mereka ini lho orang-orang yang masuk dalam pencarian oleh KPK. Bukan berarti kami menyerahkan mereka semua, dari KPK sendiri kita tetap berusaha," katanya.

Lebih lanjut, ia pun menyatakan lembaganya akan melakukan supervisi jika nantinya tim pemburu koruptor diaktifkan kembali.

"Bukan masalah setuju atau tidak setuju itu keputusan pemerintah, kalau misalnya pemerintah membentuk tim pemburu koruptor nanti kita KPK akan melakukan supervisi bagaimana yang akan dilakukan KPK terhadap aparat penegak hukum yang lain. Tugas KPK itu melakukan koordinasi dan supervisi," kata dia.

Baca juga: Kejagung Tetap Buru 12 Koruptor Kakap

Selain itu, ia pun mengungkapkan sampai saat ini belum ada koordinasi dari pemerintah kepada lembaganya soal tim pemburu koruptor itu.

"Secara resmi belum diundang untuk teknisnya. Bagaimana nantinya belum, itu kan masih dalam wacana," ucap dia.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020